KUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong.
Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.
Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.
Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.
Lebih lanjut, KUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan.
Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.
6. Hukuman Koruptor Turun.
KUHP mengatur terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan.
Tindak pidana korupsi diatur pada Pasal 603.
Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
7. Pidana Kumpul Kebo
KUHP juga masih mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan.