2. Pasal Makar.
Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
3. Penghinaan Lembaga Negara
Dalam UU KUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349.
Pasal tersebut merupakan delik aduan.
Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara.
Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.
Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial.
Sedangkan yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam KUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.
Baca Juga: Konsisten! Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2022 Cetak Kampiun Baru
4. Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan
Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 256.
5. Berita Bohong