Polemik Pengesahan RUU KUHP Tentang Perzinahan, Diprotes AS Hingga Jadi sorotan Media Asing

- 6 Desember 2022, 21:49 WIB
RUU KUHP telah diresmikan menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022 meskipun diprotes dan jadi sorotan medi asing
RUU KUHP telah diresmikan menjadi UU pada Selasa, 6 Desember 2022 meskipun diprotes dan jadi sorotan medi asing /

KALBAR TERKINI - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim mengkritik keras salah satu pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang melarang kumpul kebo.

Menurut Kim, aturan yang terjadi di ranah rumah tangga antara orang dewasa itu bisa saja berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.

"Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa 6 Desember 2022.

Menurutnya, larangan kumpul kebo tersebut berpeluang mengurangi investasi asing, pemasukan dari sektor pariwisata, serta kunjungan lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Salju Mengancam Nyawa di Ukraina, Rusia Angkat Jenderal Surovikin dan Ganti Taktik Perang

 

Sejumlah media asing turut mewartakan rencana Indonesia mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang berlangsung hari ini.

Beberapa media asing tersebut menyoroti hukuman penjara bisa menyasar mereka yang kedapatan melakukan hubungan seks di luar pernikahan hingga kohabitasi atau kumpul kebo. 

Radio penyiaran pemerintah Amerika Serikat, Voice of America (VOA) menulis laporan berjudul, Indonesia akan mengesahkan KUHP Baru yang Larang Seks di Luar Nikah, pada Senin 5 Desember 2022.

Sementara itu, media asal Inggris seperti The Sunday Times hingga The Guardian juga mewartakan hal serupa.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x