Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dipaksa Ambil Santunan dan Teken RnD

- 12 November 2022, 00:47 WIB
Syarif Rafik Alaydrus  bersama beberapa keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi kantor Sriwijaya Air di Pontianak pada Jumat 11 November 2022
Syarif Rafik Alaydrus bersama beberapa keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 mendatangi kantor Sriwijaya Air di Pontianak pada Jumat 11 November 2022 /yulia ramadhiyanti/

Keluarga korban lainnya, Slamet Bowo Santoso mengatakan akan tetap menuntut dan tidak akan menandatangani RnD tersebut.

"Tentu kami akan menuntut lagi.

Kami akan terus memperjuangkan ini sampai dibayarkan.

Kami tidak akan pernah akan tanda tangan uang santunan itu kalau kami diminta tanda tangan.

Baca Juga: STOP Konsumsi, Ini Dia 69 Nama Sirup Obat yang Dilarang oleh BPOM karena Mengandung Cemaran EG Berlebihan

Bagi kami santunan itu adalah santunan yang menjadi kewajiban maskapai karena sudah kecelakaan.

Kami tidak ada urusan dengan asuransi.

Kami akan tetap perjuangkan lagi," jelas Slamet Bowo.

Keluarga korban lain, Yuris mengatakan pihak direksi berjanji tidak akan mengambil haknya.

Santunan sebesar Rp1,5 Miliar dipastikan bisa diambil.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x