KALBAR TERKINI - Sebanyak 27 keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 belum mendapat santunan yang dijanjikan pihak maskapai sebesar Rp1,5 miliar.
Pihak keluarga korban juga tidak bersedia untuk mencairkan dana tersebut dikarenakan harus menandatangani surat Release and Discharge (RnD).
Surat tersebut berisi soal Komitmen ahli waris untuk tidak mengugat pihak Boeing.
Sedangkan, pihak keluarga ingin mengunggat sehingga tak mau menandatanganinya.
Satu di antara keluarga korban, Martha mengaku mendapatkan paksaan dan tekanan untuk mengambil santunan sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kami ditekan dan dipaksa untuk mengambil uang santunan Rp1,5 miliar.
Sriwijaya Air juga mengancam keluarga korban kalau tidak mengambil santunan tersebut dalam waktu dua tahun maka dinyatakan hangus,” jelas Martha.
Hal senada juga diungkapkan oleh istri Kapten Dedi, Ari yang mengaku didatangi oleh notaris perwakilan Sriwijaya Air yang memintanya untuk mendatangi RnD.
Kapten Dedi adalah pilot Sriwijaya Air SJ 182 tujuan Jakarta-Pontianak yang bertugas pada saat kecelakaan terjadi.
“Kru dan beberapa petugas Sriwijaya datang ke rumah dengan alasan silaturahmi tapi kemudian memaksa untuk menandatangani RnD”, ungkap Ari.