69 Obat Sirup yang Dilarang Dikonsumsi dan Larang Edar oleh BPOM, Cek Pernahkah Anak Anda Mengkonsumsinya

- 8 November 2022, 16:07 WIB
BPOM Cabut 69 Izin Edar Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Anak, Simak Daftar Lengkapnya!
BPOM Cabut 69 Izin Edar Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut Anak, Simak Daftar Lengkapnya! /Pixabay/

Baca Juga: CURIGAI Parasetamol Sirup Jadi Biang Keladi Gagal Ginjal Akut Anak, IDAI Imbau Stop Sementara Gunakan Obat Ini

Berikut daftar 69 obat sirup yang dilarang dikonsumsi dan tak boleh beredar di masyarakat:

Produksi PT Yarindo Farmatama:

Cetirizine HCI (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)

Dopepsa (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Flurin DMP (Sirup Dus, Botol plastik @60 ml)

Sucralfate (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Baca Juga: PANDUAN Shalat Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Mulai dari Niat, Tata Cara, Rakaat Hingga Keutamaannya

Tomaag Forte (Suspensi Dus, 1 Botol @100 ml)

Yarizine (Sirup Dus, 1 Botol @60 ml)

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah