Belum KLB, Pengobatan Gagal Ginjal Akut Tidak Ditanggung Pemerintah. Berikut Prosedur Rujukan Gunakan BPJS

- 20 Oktober 2022, 20:47 WIB
Pasien Gagal Ginjal Akut Jadi 206 Anak dengan Angka Kematian Mencapai Hampir 50 Persen, Waspadai Gejala INI!
Pasien Gagal Ginjal Akut Jadi 206 Anak dengan Angka Kematian Mencapai Hampir 50 Persen, Waspadai Gejala INI! /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

KALBAR TERKINI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan pembiayaan pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia dapat melalui skema pembayaran umum dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya mengatakan pembiayaan belum dilakukan dengan skema gratis total lantaran penyakit misterius ini masih belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Hal ini disebabkan karena penyakit misterius tersebut masih belum ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP) rujukan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di sejumlah rumah sakit Indonesia.

Hal pertama yang perlu diketahui, rujukan ke rumah sakit terkait penyakit misterius ini bisa dilakukan apabila pasien berusia kurang dari 18 tahun dengan sejumlah gejala dan kondisi yang diwaspadai.

Di antaranya oliguria (air kencing sedikit) atau anuria (tidak ada air kencing sama sekali) yang terjadi secara tiba-tiba dengan atau tanpa gejala seperti demam, diare, muntah, batuk pilek.

Baca Juga: Lapas Kelas IIA Pontianak Bersama Kampung Quran Juara dan MZ Center Kalbar Bagikan Wakaf Al-Quran kepada WBP

Tahapan selanjutnya, fasilitas kesehatan akan melakukan pemeriksaan ureum dan kreatinin pada pasien.

Pasien akan dirujuk untuk dirawat di rumah sakit apabila ditemukan sejumlah kondisi kegawatan.

Seperti pada pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan ureum kreatinin meningkat 3 kali dari baseline atau kreatinin meningkat ≥ 2,5 mg/dL. Kemudian laju filtrasi glomerulus < 35 ml/menit/1,73 m2.

Hingga Diuresis <0,3 mL/kgBB/jam selama kurang lebih 24 jam atau anuria selama kurang lebih 12 jam.

Bila ditemukan kondisi seperti itu, maka pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1 x 24 jam, fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke 14 Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak yang sudah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x