Bahan ini biasanya digunakan sebagai pewarna tekstil.
Sayangnya, bahan K3 sering kali disalah gunakan oleh produsen 'nakal' hingga dimasukkannya ke dalam kosmetik.
Kosmetik yang biasa mengandung K3 adalah jenis eyeshadow hingga blush on.
Penggunaan K3 ini, untuk mendapatkan warna make up yang lebih bold.
BPOM mengungkapkan bahwa bahan Merah K3 tidak memenuhi syarat dalam pembuatan kosmetik, walaupun kadarnya kecil.
Sayangnya, produsen nakal biasanya tidak mencantumkannya di label kemasan, hingga dibutuhkan cek laboratorium untuk mengetahui apakah ada kandungan tersebut di dalamnya.
Kandungan K3 dan K10 dalam kosmetik sudah dilarang dalam Perka BPOM Nomor 18 Tahun 2015 karena merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Pewarna merah K10 juga dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Akan tetapi, bahan pewarna itu nyatanya masih dipakai beberapa oknum.