Penggunaan K3 dan K10 Dilarang Keras Dalam Kosmetik, Apa Itu? Simak Daftar Kosmetik Berbahaya darii BPOM

- 16 Oktober 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi kosmetik berbahaya.
Ilustrasi kosmetik berbahaya. /Pexels/Tembela Bohle/

Bahan ini biasanya digunakan sebagai pewarna tekstil.

Sayangnya, bahan K3 sering kali disalah gunakan oleh produsen 'nakal'  hingga dimasukkannya ke dalam kosmetik.

Baca Juga: GEGER, MADAME Gie Masuk Dalam Daftar Kosmetik Berbahaya yang Dirilis BPOM, Ada Kandungan Pewarna Tekstil

Kosmetik yang biasa mengandung K3 adalah jenis eyeshadow hingga blush on.

Penggunaan K3 ini,  untuk mendapatkan warna make up yang lebih bold.

BPOM mengungkapkan bahwa bahan Merah K3 tidak memenuhi syarat dalam pembuatan kosmetik, walaupun kadarnya kecil.

Sayangnya, produsen nakal biasanya tidak mencantumkannya di label kemasan, hingga dibutuhkan cek laboratorium untuk mengetahui apakah ada kandungan tersebut di dalamnya.

Kandungan K3 dan K10 dalam kosmetik sudah dilarang dalam Perka BPOM Nomor 18 Tahun 2015 karena merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Baca Juga: Besutan Xiaomi, REDMI Note 12 Pro Segera Meluncur, Usung Gaya Futuristik Ini Spek yang Diembannya, Harga?

Pewarna merah K10 juga dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati. Akan tetapi, bahan pewarna itu nyatanya masih dipakai beberapa oknum.

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x