KALBAR TERKINI - Kelompok warga bernama Blok Politik Pelajar membuat petisi di laman change.org yang isinya menuntut agar polisi menyetop penggunaan gas air mata dalam menangani massa.
Petisi tersebut ditujukan kepada pemerintah, DPR, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan pada pantauan Kalbar Terkini Hingga, Selasa 4 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB sudah ada 43.508 orang yang menandatangani petisi.
"Menuntut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menggunakan gas air mata, apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa," tulis Blok Politik Pelajar.
Mereka menjelaskan riset peneliti di Universitas Toronto mengemukakan penggunaan gas air mata dalam prosedur pengendalian massa dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ kesehatan akibat kandungan kimia yang terkandung di dalamnya.
Lebih lanjut, Blok Politik Pelajar menyebut peneliti dan aktivis hak asasi manusia (HAM) juga memandang gas air mata melanggar kebebasan pengunjuk rasa.
Tak hanya itu, Amnesty Internasional juga menyimpulkan pengguna gas air mata dalam kasus tertentu, masuk kategori penyiksaan.
Blok Politik Pelajar menjabarkan beberapa peristiwa sebagai contoh, yakni tiga balita menjadi korban gas air mata ketika polisi berupaya membubarkan demonstrasi mahasiswa di depan Kampus I Universitas Khairun, Ternate, April 2022 lalu.
Mereka mencontohkan tiga balita yang jadi korban gas air mata ketika polisi berupaya membubarkan demonstrasi mahasiswa di depan Kampus I Universitas Khairun, Ternate, April 2022 lalu.
Kemudian, demonstran di Jawa Timur yang terkena proyektil gas air mata pada demonstrasi tahun 2020 lalu
“Terkini, gas air mata digunakan polisi untuk mengendalikan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga Arema FC versus Persebaya.