Baca Juga: Kronologi Penyelewengan Dana Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 oleh ACT Senilai 138 Miliar
Juru Bicara keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Anton Sahadi, menyayangkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dikelola Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Anton menilai perbuatan itu sangat tidak manusiawi apabila benar terbukti ada penyelewengan.
Ia meminta polisi mengusut kasusnya hingga tuntas
Anton mengatakan dana santunan tunai yang diberikan Boeing kepada ahli waris sudah tuntas.
Sebagai kompensasi atas kecelakaan, pihak Boeing memberikan dua jenis dana yaitu santunan tunai kepada ahli waris korban sebesar Rp2,06 miliar.
Dan dana lainnya diberikan Boeing kepada pihak ketiga dalam hal ini ACT untuk dikelola.
Dana ini merupakan bagian Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan diperuntukkan bagi fasilitas pendidikan dan juga kesehatan sesuai rekomendasi dari para ahli waris.
Namun demikian, para ahli waris menurut Anton juga tak pernah mendapat informasi detail mengenai besaran dana CSR yang mereka dapatkan dari Boeing.