Tembakkan Senpi untuk Lindungi Diri, Pemegang Senpi non-Organik TBI Polri harus Melapor ke Polisi

- 1 April 2022, 17:20 WIB
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo berfoto bersama jajaran pengurus usai Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri yang didampingi oKetua Bidang Hubungan Masyarakat Perikhsa Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.(Foto: Dokumen Pribadi)
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo berfoto bersama jajaran pengurus usai Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri yang didampingi oKetua Bidang Hubungan Masyarakat Perikhsa Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.(Foto: Dokumen Pribadi) /

Pasal 28 G Ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.

Juga berhak atas rasa aman dan perlidungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pada Pasal 28 H Ayat (4) juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

"Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dimiliki, adalah hak setiap anggota masyarakat," tegas Bamsoet.

Hal ini tidak boleh dirampas oleh siapa pun, tanpa alasan yang sah menurut hukum. Hak dan upaya perlindungan diri adalah hak asasi manusia yang diakui, dilindungi, dan dijamin oleh konstitusi.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan Kadin Indonesia ini menekankan, upaya melindungi diri dan lingkungan menjadi semakin urgent.

Hal ini mengingat masih tingginya angka kriminalitas, khususnya di beberapa kota besar, seperti Jakarta. Misalnya pada 2 Januari 2022, tercatat telah terjadi 281 kasus kejahatan di Indonesia.

Hanya berselang satu hari, 3 Januari 2022, tercatat telah terjadi 830 kasus kejahatan, atau mengalami kenaikan sebesar 195 persen.

"Menurut data yang dirilis Numbeo, indeks keamanan di Indonesia pada pertengahan tahun 2020 berada di angka 53,94," tambah Bamsoet.

Angka ini Mmnempatkan Indonesia di peringkat 76 dari 133 negara teraman di dunia. Sebagai perbandingan dengan negara di kawasan Asia Tenggara lainnya, Brunei menempati peringkat ke-27, Singapura 34, Thailand 53, dan Philipina 63.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah