Perpol 1/2022, merupakan penggabungan dari tiga Peraturan Polri sebelumnya yang terdiri dari Perkap No.8/2012, Perkap No.18/2015 dan Perkap No.11/2017.
"Melalui seminar ini, para peserta mendapatkan berbagai pengetahuan seputar kepemilikan dan penggunaan senja api bela diri," katanya.
Baca Juga: Land Cruiser Owners Indonesia Gelar Tur Jakarta-Bali, Bamsoet: Pulihkan Wisata
Hasil seminar ini juga akan menjadi masukan bagi Polri untuk menyamakan persepsi tentang aturan teknis penggunaan senjata api bela diri.
Sekaligus juga untuk memastikan sejauh mana senjata api bela diri harus melekat terhadap pemiliknya, mengingat mall dan tempat publik lainnya tidak membolehkan masuknya senjata api.
"Disisi lain, mall dan pelayanan publik lainnya juga belum memiliki kapasitas tempat penitipan senjata api yang memadai," ujar Bamsoet.
Turut hadir, Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Perikhsa Ahmad Sahroni, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Perikhsa Bobby Adhityo Rizaldi, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, yang diwakili Kabidyanmas Baintelkam Polri Kombes Pol Witnu Urip Laksana.
Juga hadir Presiden International Defensive Pistol Association (IDPA) Komjen Pol Petrus Golose, yang diwakili Kasubdit Bantuan Hukum Direktorat Hukum Deputi Hukker BNN Toton Rasyid, dan penulis buku 'Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri', Aldwin Rahadian.
Hadir pula para pengurus Perikhsa lainnya, di antaranya, Ketua Harian Eko Budianto, Sekretaris Jenderal Deche Helmy Hadian, Bendahara Umum Steven Djajadiningrat, dan Ketua Bidang Humas Nicolas Kesuma.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada prinsipnya, konstitusi menjamin bahwa setiap orang mempunyai hak untuk melindungi diri.