Tembakkan Senpi untuk Lindungi Diri, Pemegang Senpi non-Organik TBI Polri harus Melapor ke Polisi

- 1 April 2022, 17:20 WIB
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo berfoto bersama jajaran pengurus usai Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri yang didampingi oKetua Bidang Hubungan Masyarakat Perikhsa Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.(Foto: Dokumen Pribadi)
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo berfoto bersama jajaran pengurus usai Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri yang didampingi oKetua Bidang Hubungan Masyarakat Perikhsa Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.(Foto: Dokumen Pribadi) /

KALBAR TERKINI - Pemegang senjata api non-organik TNI/Polri untuk kepentingan bela diri harus segera melaporkannya kepada kepolisian setempat berdasarkan pasal 100 ayat (2) Perpol 1/2022.

"Ini jika yang bersangkutan menembakan senjata untuk melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, harta benda, dan kehormatannya," tegas Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Perikhsa) Bambang Soesatyo.

Demikian ditegaskan Bamsoet -panggilan akrabnya- saat membuka Seminar Aspek Hukum Atas Senjata Api Bela Diri yang didampingi oKetua Bidang Hubungan Masyarakat Perikhsa Deddy Corbuzier di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Baca Juga: Bamsoet Harap Tak Ada Musisi Yang Hidup Susah Di Hari Tua Jika Hak Royalti Atas Karyanya Tidak Dipersulit

Dilansir Kalbar-Terkini.com dari siaran persnya di grup Whatsupp Forum Redaktur, Kamis, hal ini ditegaskan oleh Bamsoet terkait edukasi mengenai kepemilikan dan penggunaan senjata api bela diri.

"Hal ini berdasarkan aspek hukum administrasi tentang perizinan, dan dari aspek hukum pidana tentang delik-delik penyalahgunaan senjata api, serta sanksi yang dapat, atau yang tidak dapat diterapkan," lanju Ketua MPR RI ini.

Seminar ini digelar untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban yang melekat terkait kepemilikan izin senjata api beladiri, menegakkan disiplin, tata tertib dan kode etik penggunaan senjata api bela diri, serta membangun sinergi dan kemitraan strategis dengan aparat penegak hukum dalam rangka membantu mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat.

Baca Juga: Harmoko Mantan Menteri Penerangan Meninggal Dunia, Bamsoet: Era Beliau Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

Sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik TNI/Polri, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x