Pemerintah Teken PPKM Level 3, Berikut 41 Wilayah di Jawa Bali yang Ditetapkan Naik Status

- 8 Februari 2022, 12:24 WIB
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk 41 wilayah di Jawa dan Bali.
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk 41 wilayah di Jawa dan Bali. /seputarcibubur.com

KALBAR TERKINI - Pemerintah Teken PPKM Level 3, Berikut 41 Wilayah di Jawa Bali yang Ditetapkan Naik Status.

Pemerintah telah menetapkan status PPKM Level 3 untuk wilayah Jawa dan Bali terkait penyebaran covid- 19 varian baru.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jokowi: Perbaikan situasi Covid-19 Harus Disikapi Hati-hati

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA menerangkan, peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata lantaran naiknya kasus harian Covid-19.

Namun juga lantaran faktor menurunnya tracing yang dilakukan serta mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Safrizal melanjutkan, dengan adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan pandemi Covid-19 belum berakhir.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Berikut Aturan Lengkapnya, Termasuk Aturan Wajib Vaksin

"Kita harus terus tingkatkan kewaspadaan. Hindari kerumunan, dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," terangnya, di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x