PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Berikut Aturan Lengkapnya, Termasuk Aturan Wajib Vaksin

- 17 Agustus 2021, 23:44 WIB
Setelah tak lagi diumumkan Presiden Jokowi, Perpanjangan PPKM disampaikan Menko Marvest  Binsar Pandjaitan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Setelah tak lagi diumumkan Presiden Jokowi, Perpanjangan PPKM disampaikan Menko Marvest Binsar Pandjaitan bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin. /maritim.go.id

KALBAR TERKINI - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali yang sudah diperpanjang dua kali.

Dilansir Kalbarterkini.com dari IDX.com, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah, menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17 hingga 23 Agustus 2021.

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” katal Adita melalui keterangan yang diterima Selasa 17 Agustus 2021.

Baca Juga: 8,8 juta KPM Siap Terima Bantuan Pemerintah pada PPKM Tahap II, Buwas : Ini Misi Negara, Bukan Misi Bisnis

Adapun aturan-aturan perjalanan transportasi dalam negeri maupun internasional dari Kemenhub yang berlaku pada masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai 17 s.d 23 Agustus 2021, yaitu:

• SE Kemenhub No. 62 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara;

• SE Kemenhub No. 63 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara;

• SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat;

Baca Juga: Pontianak Mulai Pulihkan Ekonomi, Turun PPKM Level 3 Membuat Wako Waspada Akan Alami Peningkatan Kembali

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x