PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Jokowi: Perbaikan situasi Covid-19 Harus Disikapi Hati-hati

- 24 Agustus 2021, 09:29 WIB
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus /YouTube Kesekretariatan Presiden

KALBAR TERKINI - Pemerintah kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Dilansir kalbarterkini.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo Senin 23 Agustus 2021, Jokowi menyatakan bagi beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari yang sebelumnya level empat menjadi level tiga.

"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Berikut Aturan Lengkapnya, Termasuk Aturan Wajib Vaksin

Pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:

- Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka. Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.

Baca Juga: 8,8 juta KPM Siap Terima Bantuan Pemerintah pada PPKM Tahap II, Buwas : Ini Misi Negara, Bukan Misi Bisnis

Halaman:

Editor: Maya Atika

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x