KALBAR TERKINI - Pemerintah kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Dilansir kalbarterkini.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo Senin 23 Agustus 2021, Jokowi menyatakan bagi beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari yang sebelumnya level empat menjadi level tiga.
"Pemerintah memutuskan dari 23 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
Pemerintah akan memutuskan untuk mempertimbangkan penyesuaian secara bertahap atas PPKM, di antaranya:
- Tempat ibadah diperbolehkan untuk dibuka. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal, atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan untuk makan ditempat. Dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Hanya diperbolehkan dua orang per meja dan ada pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka. Dengan ketentuan jam operasional hingga pukul 20.00. Kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Serta harus menerapkan prokes ketat yang diatur tiap pemerintah daerah masing-masing.