Kimia Farma Minta Maaf, Masyarakat dibuat Kecewa Vaksinasi Berbayar Tertunda 

- 12 Juli 2021, 17:27 WIB
Kimia Farma minta maaf karena vaksin Gotong Royong yang sedianya dimulai 12 Juli 2021 ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan
Kimia Farma minta maaf karena vaksin Gotong Royong yang sedianya dimulai 12 Juli 2021 ditunda hingga batas waktu yang tak ditentukan /Pixabay/WiR_Pixs/EmAji/

KALBAR TERKINI – PT Kimia Farma Tbk (KAEF) menyampaikan permohonan permintaan maaf kepada publik karena penundaan layanan vaksinasi gotong royong berbayar yang akan dimulai pada 12 Juli 2021.

Pemberitahuan mengenai informasi yang tersebar itu pun dibenarkan oleh Sekretaris Perusahaan Kimia Farma, Ganti Winarno Putro sekaligus meminta maaf atas layanan vaksinasi gotong royong.

Baca Juga: Sinopsis Hard Hit, Film Ji Chang Wook yang Akan Rilis Juli Ini di Bioskop

“Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya,” ujar Ganti Winarno Putro di Jakarta, 12 Juli 2021, dikutip KalbarTerkini.com dari Antara.

Dia juga menambahkan mengenai besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk atas pelaksanaan vaksinasi gotong royong individu membuat manajemen Kimia Farma memutuskan memperpanjang masa sosialisasi serta pengaturan pendaftaran calon peserta.

Kejadian itu pun sekaligus untuk memberikan beberapa alasan terkait penundaan layanan vaksinasi gotong royong, salah satunya karena untuk memperpanjang masa sosialisai program

“Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herd immunity) yang lebih cepat di Indonesia,” lanjut ujar Ganti Winarno Putro.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020, 2 Pesepak Bola Dunia ini Tidak Bermain, Satu di Antaranya Sergio Ramos

Pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pun bukan untuk mencari keuntungan dan lainnya. Melainkan, mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2021, program Vaksinasi Gotong Royong, kemudian diperluas bagi individu/perorangan. Pembiayaannya ditanggung oleh individu tersebut atau suatu Badan Hukum atau Badan Usaha.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah