KALBAR TERKINI – Pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama perayaan Idul Fitri 1442 H selama 4 hari.
Cuti bersama tersebut dimulai tanggal 12 Mei 2021 hingga tanggal 19 Mei 2021.
Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.
Baca Juga: Sidang Isbat 1 Syawal 2021 Digelar Sore ini, Berikut Link Streamingnya
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.
Berikut daftar hari libur dan cuti bersama untuk 2021 termasuk Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: THR PNS Sudah Mulai Dicairkan H-10 Idul Fitri 1442 H, Berikut Item yang Masuk Dalam PMK 42/2021
Daftar Libur Nasional.....