Cek di Sini, Jumlah Sebaran Kuota Jamaah Haji 2023 di 34 Provinsi. Kalbar Kebagian Berapa?

15 Maret 2023, 17:04 WIB

KALBAR TERKINI - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.

Dalam Keputusan Menag tersebut, telah ditentukan distribusi kuota haji reguler tiap provinsi di Indonesia. 

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus di tahun ini.

Baca Juga: Berikut link dan Cara Cairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Via Online Juga Lho!

Kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," jelas Yaqut.

Baca Juga: Inggris Menambah Deretan Negara yang Blokir TikTok, Benarkah Aplikasi Ini disusupi Intelejen China?

Menurutnya, jika terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, maka sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

Yaqut juga menetapkan kuota haji khusus, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Ia menambahkan, sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

Baca Juga: Mau Ganti Kartu Sim Card Fisik IM3 ke eSIM? Gini Cara dan Syarat Penukarannya

"Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 sepanjang kuota haji tersedia," tambahnya.

Sementara itu, Kalbar kebagian 2.519 kuota jamah haji 2023.

 Baca Juga: TAMBAH DAFTAR, Berikut Ponsel Baru yang Resmi Rilis Awal Tahun 2023, Terbaru Ada Xiaomi Redmi 12C

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 2023:

1. Aceh: 4.378

2. Sumatera Utara: 8.328

3. Sumatera Barat: 4.613

4. Riau: 5.047

5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012

7. Bengkulu: 1.636

Baca Juga: Kapan Tanggal 1 Ramadhan 1444H? Berikut Jadwal Awal Puasa Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah, Beda Atau Sama?

8. Lampung: 7.050

9. DKI Jakarta: 7.926

10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377

12. DI Yogyakarta: 3.147

13. Jawa Timur: 35.152

14. Bali: 698

15. NTB: 4.499

16. NTT: 668

17. Kalimantan Barat: 2.519

Baca Juga: INFO Besaran THR Lebaran 2023 Untuk PNS Berdasarkan Golongannya, Lengkap dengan Jadwal Pencairan

18. Kalimantan Tengah: 1.612

19. Kalimantan Selatan: 3.818

20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713

22. Sulawesi Tengah: 1.993

23. Sulawesi Selatan: 7.272

24. Sulawesi Tenggara: 2.019

25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076

27. Bangka Belitung: 1.065

Baca Juga: APA Itu Ziarah Kubur? Berikut Pengertian, Adab Serta Doa yang Kita Lantunkan Kala ke Makam Sebelum Ramadhan

28. Banten: 9.461

29. Gorontalo: 978

30. Maluku Utara: 1.076

31. Kepulauan Riau: 1.291

32. Sulawesi Barat: 1.453

33. Papua Barat: 723

34. Kalimantan Utara: 416***

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023.

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler