KALBAR TERKINI - Kemenkeu telah resmi menetapkan siapa saja penerima THR dan gaji ke 13 yang dianggarkan untuk cair April ini.
Meskipun sudah tetapkan siapa saja penerimanya, Menkeu Sri Mulyani belum menginformasikan mengenai kenaikan THR dan gaji ke 13.
Namun yang pasti THR dan gaji ke 13 akan dicairkan pada tahun ini, yaitu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Mengacu pada pencairan di tahun lalu, THR bakal cair di H-14 sebelum Idul Fitri, sedangkan gaji ke 13 akan cair di bulan Juli.
Baca Juga: Pensiunan dan PPPK juga Kebagian THR dan Gaji 13 Lho! Segini Jumlahnya
Berikut siapa saja penerima THR dan gaji ke 13 yang akan diberikan oleh pemerintah:
1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS
2. Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK
4. Kepala dan wakil kepala daerah
5. Pimpinan dan anggota DPRD
6. Pimpinan BLUD
7. Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola BLUD.
Sedangkan untuk komponen THR dan gaji ke 13 mengacu dari tahun lalu, antara lain meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan dari kinerja dengan memperhatikan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, dan kelas jabatan.
Sedangkan untuk besaran gaji ke 13 yang akan diterima di tahun ini jika mengacu pada tahun lalu:
Untuk Golongan I:
- Ia: dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- Ib: dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
- Ic: dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
Baca Juga: DOA Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan 2023 Lengkap dengan Adab dan Tata Caranya
- Id: dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
Untuk Golongan II:
- IIa: dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- IIb: dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- IIc: dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- IId: dari Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000
Untuk Golongan III:
- IIIa: dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
- IIIb: dari Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- IIIc: dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- IIId: dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000
Untuk Golongan IV:
- IVa: dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- IVb: dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- IVc: dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- IVd: dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- IVe: dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200***