Telat Bayar BPJS Kesehatan Bisa Didenda 30 Juta? Serius? Ini Penjelasan Rincinya

15 Mei 2022, 06:41 WIB
Ilustrasi, peserta BPJS akan dikenakan denda hingga 30 juta menunggak pembayaran hingga 1 tahun, ini penjelasannya /Pixabay/@Megan_Rexazin"

KALBAR TERKINI - BPJS Kesehatan menetapkan denda hingga Rp 30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) bagi peserta yang menunggak bayar iuran.

Adapun denda dibebankan apabila peserta telah menunggak hingga 12 bulan.

Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Baca Juga: PRAKTIS, Cek Masa Aktif BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Lewat WA dan SMS Lho, Begini Caranya

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Perpres tersebut menjelaskan bahwa denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Baca Juga: TERNYATA BPJS Tidak Menanggung Biaya Pengobatan Covid 19, Ini Penyakit yang Tidak Termasuk Daftar Tanggungan

Sementara itu bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran, kepesertaannya akan diberhentikan untuk sementara waktu.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan.

Pembayaran iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler