UPDATE Link dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis, BPJPH Siapkan Untuk 25 Ribu UMK

21 Maret 2022, 07:37 WIB
16 Syarat dan ketentuan pelaku UMK wajib bersertifikat halal /kemenag.go.id

KALBAR TERKINI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka pengajuan sertifikasi halal gratis.

Sertifikat halal gratis ini diperuntukkan bagi 25 ribu usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati sepanjang 2022 ini.

Kuota 25 ribu sertifikat halal gratis ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat, bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.

Baca Juga: Update Jenis-Jenis Produk Yang Wajib Pakai Label Halal Baru,Apa Saja ?

Syarat sertifikasi halal gratis bagi UMK

Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:

• Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain

• Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)

• Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB

• Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Logo Halal Baru Ditetapkan BPJPH Kemenag Wajib Digunakan, Netizen: Kaligrafi Wayang

• Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis sebagai berikut:

• Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait

• Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)

• Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi

• Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Baca Juga: Indonesia Punya Logo Halal Baru, Berikut Filosofinya Menurut BPJPH

Berikut cara daftar mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk UMK:

• Buka aplikasi SiHalal melalui laman: ptsp.halal.go.id.

• Pelaku usaha selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, melengkapi isian daftar nama bahan, dan juga mengisi kode fasilitasi.

• Untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH kode fasilitasinya adalah: SEHATI22.

Nantinya pelaku usaha juga akan mengisi profil produk dan lembaga.

Selanjutnya semua syarat dan bahan produksi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) juga diisikan dalam aplikasi tersebut.

jika nanti seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan pengajuan melalui aplikasi sudah selesai, maka sertifikasi halal gratis selanjutnya akan diproses oleh pendamping BPJPH.

Syarat self declare sertifikasi halal gratis BPJPH Kemenag:

Untuk melakukan self declare sertifikasi halal gratis terdapat sejumlah persyaratan, yakni:

• Memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di OSS.

• Menyampaikan dokumen lain seperti izin edar.

untuk sertifikasi halal gratis dengan cara self declare ini diharapkan akan selesai maksimal 21 hari apabila tak ada masalah kehalalan yang ditemukan.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJPH Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler