KLIK Disini Untuk Link Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021, Simak Juga Fungsi dari Nomor Induk Pegawai Ini

14 Maret 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi Pengumuman BKN Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021, Cek Nomor Kalian di Link Ini /Dok Humas Pemkab Purbalingga/

KALBAR TERKINI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (NI PPPK) CASN 2021.

Pengumuman penetapan NIP ini diumumkan melalui akun Instagram @bkngoidofficial yang sudah terverifikasi.

Pengumuman penetapan NIP CPNS dan NI PPK hasil CASN 2021 dapat dilihat di sana atau pun melalui link yang ada di akhir artikel ini.

CASN ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK Guru Tahap I, PPPK Guru Tahap II, dan PPPK non-guru.

Baca Juga: UPDATE, Ini Besaran Gaji 13 yang akan Diterima PNS dan Tanggal Pencairannya

Baca Juga: THR PNS Akan Cair April 2022, Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13

Jadi jika ditotalkan  NIP CPNS 2022 yang sudah ditetapkan oleh BKN ada sebanyak 51.008.

Ditambah dengan 61.428 NI PPPK Guru Tahap I dan 7.707 NI PPPK Guru Tahap II.

Tidak hanya itu saja, BKN juga telah menetapkan 9.997 NI PPPK Non Guru.

#SobatBKN, Per 11/03/2022, BKN telah tetapkan 51.008 NIP CPNS 2021, 61.428 NI PPPK Guru Tahap I, 7.707 NI PPPK Guru Tahap II dan 9.997 NI PPPK Non Guru,"  tulis akun @bkngoidofficial.

BKN memberikan link cek penatapan NIP CPNS dan NI PPK hasil CASN 2021 yang bisa segera dikunjungi di https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021.

Baca Juga: LOWONGAN Dosen Non PNS di Institut Teknologi Sepuluh November, Buka Hingga 11 Maret, Buruan Daftar!

Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas.

NIP ini memuat tahun, bulan dan tgl lahir CPNS/PNS, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS, jenis kelamin CPNS/PNS dan no. urut CPNS/PNS.

Perubahan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi Nomor Identitas Pegawai yang dahulunya sebayak 9 digit saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit dengan tujuan untuk memudahkan dalam administrasi kepegawaian.

Adapun fungsi dari NIP adalah:

Fungsi dari Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) adalah sebagai nomor identitas dalam hal :

Pembinaan Karir PNS

Pelayanan Gaji

Pelayanan Pensiun

Pelayanan Asuransi Sosial

Pelayanan Tabungan

Pengelolaan Administrasi Kepegawaian dan

Pelayanan lain yang bermanfaat bagi PNS.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler