Herman Hofi Munawar: Pekerja Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Kebutuhan Hidup Layak

- 25 Juni 2023, 21:09 WIB
Pengamat kebijakan publik dan hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar.
Pengamat kebijakan publik dan hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar. /

"Pertanyaannya adalah apabila perusaha atau usaha-usaha sosial tersebut tidak memperhatikan norma-norma pengupahan dalam bentuk  UMR /UMK, apakah  ada sanksinya?

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Religi Dikota Pontianak, Nikmati Keindahan Arsitektur Rumah Ibadah Sambil Tenangkan Hati

Setiap perusahaan yang memperkerjakan seseorang wajib memberikan upah yang sesuai dengan UMR / UMK yang berlaku.

Kalau tidak ditaati  oleh pemberi kerja untuk  apa guna nya Gubernur  setiap  tahun menentukan Upah Minimal.

Bahkan dalam UU No. 11 Thn 2020 tentang  Cipta Kerja  pada Pasal 88 E Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah  ditentukan.

Maka tentu saja  ketika  perusahaan  melanggar  ketentuan tersebut akan berhadapan dengan sanksi pidana yang diancam  pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000," tambahnya.***

 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Kalbar Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah