"Pertanyaannya adalah apabila perusaha atau usaha-usaha sosial tersebut tidak memperhatikan norma-norma pengupahan dalam bentuk UMR /UMK, apakah ada sanksinya?
Setiap perusahaan yang memperkerjakan seseorang wajib memberikan upah yang sesuai dengan UMR / UMK yang berlaku.
Kalau tidak ditaati oleh pemberi kerja untuk apa guna nya Gubernur setiap tahun menentukan Upah Minimal.
Bahkan dalam UU No. 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 88 E Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan.
Maka tentu saja ketika perusahaan melanggar ketentuan tersebut akan berhadapan dengan sanksi pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000," tambahnya.***