Herman Hofi Munawar: Pekerja Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Kebutuhan Hidup Layak

- 25 Juni 2023, 21:09 WIB
Pengamat kebijakan publik dan hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar.
Pengamat kebijakan publik dan hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar. /

KALBAR TERKINI - Upah minimal  Regional  atau UMR  ditetapkan setiap tahun  oleh gubernur  sebagai standar minimal  pengupahan setiap  badan usaha  atau pihak tertentu yang memperkerjakan karyawan dalam usahanya.

Tentu saja  dalam penentuan  UMR  yang  di tetapkan melalui peraturan  Gubernur setelah memperhatikan  rekomendasikan dewan pengupahan  Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Kalbar, Herman Hofi mengatakan Penetapkan UMR tersebut telah melalui  pengkajian  yang salah  satunya didasarkan pada kebutuhan hidup layak.

Baca Juga: AJI-GNI Latih Jurnalis Kalbar Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu

Namun sangat  di sayangkan tidak  sedikit  perusahan mengabaikan ketentuan  pengupahan   dan jam kerja, sementara  pemerintah  daerah  sangat kurang  sekali  dalam pengawaaan.

"Pertanyaannya badan usaha seperti apa yang wajib memperhatikan UMR/UMK dalam pengupahan?

UU No.13 Thn. 2003 pada pasal 1 menegaskan semua bentuk usaha baik perorangan atau kelompok orang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum wajib memperhatikan norma-norma pengupahan," jelas Herman Hofi.

Baca Juga: Live Score Final Taipei Open 2023: Chico Aura Dwi Wardoyo Juara Kalahkan Wakil Tuan Rumah

Herman Hofi menambahkan, UMR/UMK  setiap  tahun ditetapkan dengan SK Gubernur namun tidak  sedikit  dunia usaha mengabaikan atau tidak mengindahkan ketentuan tersebut.

Bahkan dalam UU ketenagakerjaan tersebut menegaskan setiap usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dikatagorikan wajib mematuhi regulasi terkait pengupahan.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Kalbar Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x