BLT BBM Sebesar 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji UMK atau di Bawah 3,5 Juta. Berikut Syarat Mendapatkannya

- 7 September 2022, 06:24 WIB
BLT BBM ini dialokasikan untuk 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp24,17 triliun.
BLT BBM ini dialokasikan untuk 20,65 juta KPM atau masyarakat miskin dengan menyiapkan anggaran sebesar Rp24,17 triliun. /Freepik/edit Teras Gorontalo/

KALBAR TEEKINI - Pekerja dengan gaji sebesar upah minimum kabupaten/kota (UMK) berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) BBM Rp600 ribu.

Dalam aturan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memang menetapkan syarat penerima BLT adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta ke bawah.

Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh, antara lain:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

Kewarganegaraan ini harus dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Update Harga TBS Sawit Sumatera Barat (Sumbar) Berlaku Untuk Periode 1-7 September 2022

2. Pekerja yang merupakan peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Pekerja menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Untuk besaran gaji dalam syarat tersebut adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan sudah tercatat.

Gaji/upah terakhir yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

Dalam aturan tersebut, Kemenaker juga mencantumkan klausul khusus pekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta.

Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji ini dikecualikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau TNI/Polri.***

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x