KALBAR TERKINI - Upah minimal Regional atau UMR ditetapkan setiap tahun oleh gubernur sebagai standar minimal pengupahan setiap badan usaha atau pihak tertentu yang memperkerjakan karyawan dalam usahanya.
Tentu saja dalam penentuan UMR yang di tetapkan melalui peraturan Gubernur setelah memperhatikan rekomendasikan dewan pengupahan Sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) UU No. 13 Thn 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pengamat Kebijakan Publik dan Hukum Kalbar, Herman Hofi mengatakan Penetapkan UMR tersebut telah melalui pengkajian yang salah satunya didasarkan pada kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: AJI-GNI Latih Jurnalis Kalbar Cegah Mis-Dis Informasi Pemilu
Namun sangat di sayangkan tidak sedikit perusahan mengabaikan ketentuan pengupahan dan jam kerja, sementara pemerintah daerah sangat kurang sekali dalam pengawaaan.
"Pertanyaannya badan usaha seperti apa yang wajib memperhatikan UMR/UMK dalam pengupahan?
UU No.13 Thn. 2003 pada pasal 1 menegaskan semua bentuk usaha baik perorangan atau kelompok orang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum wajib memperhatikan norma-norma pengupahan," jelas Herman Hofi.
Baca Juga: Live Score Final Taipei Open 2023: Chico Aura Dwi Wardoyo Juara Kalahkan Wakil Tuan Rumah
Herman Hofi menambahkan, UMR/UMK setiap tahun ditetapkan dengan SK Gubernur namun tidak sedikit dunia usaha mengabaikan atau tidak mengindahkan ketentuan tersebut.
Bahkan dalam UU ketenagakerjaan tersebut menegaskan setiap usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain dikatagorikan wajib mematuhi regulasi terkait pengupahan.
"Pertanyaannya adalah apabila perusaha atau usaha-usaha sosial tersebut tidak memperhatikan norma-norma pengupahan dalam bentuk UMR /UMK, apakah ada sanksinya?
Setiap perusahaan yang memperkerjakan seseorang wajib memberikan upah yang sesuai dengan UMR / UMK yang berlaku.
Kalau tidak ditaati oleh pemberi kerja untuk apa guna nya Gubernur setiap tahun menentukan Upah Minimal.
Bahkan dalam UU No. 11 Thn 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 88 E Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditentukan.
Maka tentu saja ketika perusahaan melanggar ketentuan tersebut akan berhadapan dengan sanksi pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000," tambahnya.***