Bolehkah Dosen Swasta Mendapat Gaji Pokok di Bawah UMR? Berikut Penjelasan Disnaker Provinsi Kalbar

- 7 April 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi UMR. Perusahaan dilarang memberikan gaji pokok di bawah UMR menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Ilustrasi UMR. Perusahaan dilarang memberikan gaji pokok di bawah UMR menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 /Istimewa

KALBAR TERKINI - Pengajar di universitas swasta memiliki kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi yang sama dengan perguruan tinggi negeri, yaitu pengajaran, pendidikan dan pengabdian masyarakat.

Selain itu untuk bisa menjadi seorang dosen harus memenuhi syarat yaitu minimum pendidikan magister atau S2, sehingga besaran gaji yang diterimapun biasanya menyesuaikan jenjang pendidikan tersebut.

Bolehkah dosen swasta mendapatkan gaji pokok di bawah UMR?

Sebelumnya, perlu diketahui ada beberapa komponen penghasilan yang diterima oleh dosen swasta di Indonesia, antara lain:

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda dan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan Hingga 40%, Lho! Berikut Cara Bayar Tak Pakai Antre

1. Gaji pokok

Gaji pokok yang diterima oleh dosen di universitas swasta berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing institusi yang menaunginya.

Namun, Pemerintah menetapkan aturan pengupahan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:

- Pasal 88:

(2) Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x