Bolehkah Dosen Swasta Mendapat Gaji Pokok di Bawah UMR? Berikut Penjelasan Disnaker Provinsi Kalbar

- 7 April 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi UMR. Perusahaan dilarang memberikan gaji pokok di bawah UMR menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Ilustrasi UMR. Perusahaan dilarang memberikan gaji pokok di bawah UMR menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 /Istimewa

Baca Juga: Asmin Adi Purna, Penulis Asal Kalbar yang Lahirkan 125 Judul Buku

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan
memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

(4) Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Dari peraturan undang-undang tersebut, dosen swasta diharuskan mendapat penghasilan minimum sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dosen swasta tidak boleh mendapat gaji lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang Undang.

Pasalnya, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 90, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Daftar Buku Populer Karya Buya Hamka, Ada Diangkat ke Layar Lebar, Bahkan Dicetak Ulang Di Negara Tetangga

Hal senada juga diungkapkan oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HIJSTK) Disnakertran Provinsi Kalbar, Muhaimenon.

Muhaimenon menjelaskan, kesepakatan upah antara pekerja dengan pemberi kerja hanya dibolehkan pada usaha mikro dan besaran upah harus di atas nilai/standar garis kemiskinan yang ditetapkan oleh lembaga statistik, dan kesepakatan tersebut tidak diberlaku untuk perusahaan kecil, sedang dan besar.

"Untuk tenaga pendidik dan guru yang bekerja di sekolah swasta berlaku aturan upah berdasarkan aturan ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah