Bagi institusi pendidikan milik pemerintah berlaku aturan khusus dari kementerian pendidikan nasional dan kementerian dalam negeri," jelasnya.
2. Tunjangan
Selain gaji pokok yang didapatkan dengan minimum UMP, dosen juga akan mendapatkan penghasilan tambahan untuk sejumlah tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan tunjangan tugas tambahan.
Tunjangan profesi hanya diberikan untuk dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan yang didapatkan umumnya yaitu satu kali dari gaji pokok.
Sedangkan tunjangan khusus akan diberikan hanya untuk dosen yang sedang dalam masa penugasan di suatu daerah dengan besaran yang sama dengan tunjangan profesi yakni satu kali gaji pokok.
Tunjangan kehormatan akan diberikan sebesar dua kali gaji pokok, namun hanya untuk dosen yang memiliki jabatan sebagai akademik profesor.
Tunjangan tugas tambahan yang didapatkan oleh para dosen khusus diberikan untuk mereka yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.
Apa perbedaan antara Take Home Pay (THP) dan Gaji Pokok?