Bolehkah Dosen Swasta Mendapat Gaji Pokok di Bawah UMR? Berikut Penjelasan Disnaker Provinsi Kalbar

- 7 April 2023, 16:58 WIB
Ilustrasi UMR. Perusahaan dilarang memberikan gaji pokok di bawah UMR menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Ilustrasi UMR. Perusahaan dilarang memberikan gaji pokok di bawah UMR menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 /Istimewa

Bagi institusi pendidikan milik pemerintah berlaku aturan khusus dari kementerian pendidikan nasional dan kementerian dalam negeri," jelasnya.

Baca Juga: Siapkan Berkas, Beasiswa LPDP-Kemenag Program Gelar dan Non Gelar Akan Dibuka, Berikut Syarat dan Komponennya

2. Tunjangan

Selain gaji pokok yang didapatkan dengan minimum UMP, dosen juga akan mendapatkan penghasilan tambahan untuk sejumlah tunjangan seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan tunjangan tugas tambahan.

Tunjangan profesi hanya diberikan untuk dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan yang didapatkan umumnya yaitu satu kali dari gaji pokok.

Sedangkan tunjangan khusus akan diberikan hanya untuk dosen yang sedang dalam masa penugasan di suatu daerah dengan besaran yang sama dengan tunjangan profesi yakni satu kali gaji pokok.

Tunjangan kehormatan akan diberikan sebesar dua kali gaji pokok, namun hanya untuk dosen yang memiliki jabatan sebagai akademik profesor.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa D3 Universitas Pertahanan Resmi Dibuka Hingga 14 Mei 2023, Berikut Syarat dan cara Daftar

Tunjangan tugas tambahan yang didapatkan oleh para dosen khusus diberikan untuk mereka yang menjabat posisi tertentu seperti Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur.

Apa perbedaan antara Take Home Pay (THP) dan Gaji Pokok?

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah