Walikota Pontianak Disergap Covid-19, Pengusaha Warkop yang 'Meriang'

- 18 Juni 2021, 23:15 WIB
PENGALIHAN LALU-LINTAS -  PPKM di Kota Pontianak dibarengi pengalihan arus lalu lintas kendaraan bermotor di jalan-jalan yang berpotensi padat keramaian. Sebutlah di simpang Flamboyan, yakni dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada atau simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada./FOTO & CAPTION: OKTAVIANUS CORNELIS/
PENGALIHAN LALU-LINTAS - PPKM di Kota Pontianak dibarengi pengalihan arus lalu lintas kendaraan bermotor di jalan-jalan yang berpotensi padat keramaian. Sebutlah di simpang Flamboyan, yakni dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada atau simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada./FOTO & CAPTION: OKTAVIANUS CORNELIS/ /OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Kota Pontianak tak lagi 'kota yang tak pernah tidur'. Lepas pukul 21000 WIB hingga Jumat, 18 Juni 2021, jalan-jalan mulai sepi. Nyaris tak terlihat lagi usaha kuliner dan warung kopi (warkop), yang biasanya dibuka hingga lepas tengah malam, bahkan hingga dini hari.

Begitu Walikota Edi Rusdi Kamtono disergap Covid-19,  maka sehari kemudian,  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap II,  tepatnya pada Senin,  14 Juni 2021.

Dalam  Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 445/19/Umum/Tahun 2021 Tertanggal 10 Juni 2021 tentang PPKM,  diatur pembatasan jam operasional lokasi usaha hingga pukul 21.00 WIB, dengan batas toleransi pada pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal,  jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Tempat usaha   wajib menerapkan protokol kesehatan,  serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih 50 persen dari kapasitas yang tersedia," jelas Edi, yang juga Ketua Satgas Covid-19  Kota Pontianak kepada para wartawan.

Baca Juga: Stay At Home! Ini Dia 25 Aktivitas Bersama Keluarga Selama Pandemi Agar Tidak Bosan di Rumah

Selama  PPKM,  Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring,  dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut.

Jika selama penerapan PPKM terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan (prokes), maka Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.

"Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak," ujar Edi yang kini dikaratina karena  virus korona.

Sebelumnya, PPKM  berbasis mikro  berlaku pada Selasa,  20 April-Senin, 3 Mei 2021. 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x