Amankan 33 Penyekatan Jalur Mudik, Polda Kalbar Terjunkan 883 Personel Gabungan

- 7 Mei 2021, 04:48 WIB
Operasi Ketupat Kapuas 2021 dengan 36 Titik Penyekatan Mudik 2021 di mana Polda menurunkan 883 personel gabungan.
Operasi Ketupat Kapuas 2021 dengan 36 Titik Penyekatan Mudik 2021 di mana Polda menurunkan 883 personel gabungan. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Larangan Mudik Lebaran 2021 mulai diberlakukan di Kalimantan Barat pada Kamis, 6 Mei 2021 dan berlaku hingga Senin, 17 Mei 2021.

Melalui Operasi Ketupat Kapuas 2021, ada 36 Titik Penyekatan Mudik 2021, 3 di antaranya dermaga penyebrangan yang telah disiapkan.

Baca Juga: Dipantau AP4N Lapor hingga Sanksi Karantina 14 Hari, Gubernur Kalbar akan Buat Nangis ASN yang Mudik

Sebanyak 883 personel gabungan dikerahkan di titik check point dan penyekatan guna menjaga dan mengantisipasi warga yang masih nekat mudik.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan hal tersebut.

Untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik di jalur darat dan air, dikerahkannya sebanyak 883 personel gabungan dan 33 titik pos pengamanan dan 3 titik Dermaga Penyebrangan yang tersebar di seluruh Kabupaten di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Hadiri Musrenbangnas, Wagub Ajukan Tiga Proyek Strategis Nasional dari Kalbar

“Di titik penyekatan mudik 2021, tim gabungan akan melakukan pemeriksaan dokumen dan surat bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang tetap akan bepergian ke luar kota di masa larangan mudik,” kata Kombes Pol Donny.

Sesuai dengan Pasal 2 Permenhub Ri No Pm 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Inilah kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas. kendaraan Ambulance, Pemadam kebakaran, Ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil Swab atau Antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Baca Juga: Peduli Buruh Jelang Hari Raya Idulfitri, DPP Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa Bagikan Sembako

Dan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas. Kendaraan motor umum dengan jenis bis dan mobil penumpang dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bis dan sepeda motor.

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” papar Kabid Humas.

Baca Juga: Sidang Kasus Surat Waris Pastor Petrus Rostandy, Ordo Kapusin Ajukan 11 Tuntutan

Sementara itu, Pemkot Pontianak bersama TNI/Polri mulai melakukan penyekatan pada batas Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah di Batu Layang.

Dengan mendirikan posko terpadu untuk memeriksa pengendara yang keluar-masuk kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan pelaksanaan penyekatan tersebut sesuai perintah pemerintah pusat.

Yakni aturan terkait pelarangan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kadinkes Kalbar Ingatkan Ledakan Kasus usai Lebaran Idulfitri

Penyekatan dilakukan terhadap masyarakat yang ingin mudik keluar Kota Pontianak. 

"Karena di beberapa kabupaten kota di Kalbar ada kenaikan kasus positif. Sehingga di Kota Pontianak kebijakan tersebut juga dilaksanakan dengan selektif dan prioritas," tutur Kapolresta Pontianak Kota.

Ia menambahkan sejak diberlakukannya aturan pelarangan mudik pada Kamis, 6 Mei 2021, sudah ada satu kendaraan pemudik dari Kabupaten Ketapang yang diamankan.

Pengendara tersebut berniat ingin ke Kabupaten Sambas. Terhadap pengendara dan penumpang kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Siap Bertugas di Perbatasan Negara, Yonif Mekanis 643/Wns Terima Kunjungan Tim Riksiapops Mabes TNI

Jika negatif maka akan ditangguhkan, lalu dikomunikasikan dengan pemudik untuk dikembalikan ke daerah asal.

"Kita berharap kabupaten kota lain juga melakukan hal yang sama, Kota Pontianak akan menjadi tempat persinggahan dan kita mendapatkan tugas yang berat jika kabupaten kota tidak melaksanakan hal yang sama," papar Kombes Pol Leo Joko.

Mantan Kepala SPN Polda Kaltim ini menyebutkan di Kota Pontianak penyekatan di fokuskan pada batas dengan Kabupaten Mempawah.

Kemudian untuk batas di Kabupaten Kubu Raya dirinya berharap ada penyekatan ke arah Kabupaten Sanggau. 

Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat Tahun 2021, Polda Kalbar Fokus Penyekatan Cegah Penyebaran Covid-19

"Harapan kita Kabupaten Kubu Raya yang melakukan penyekatan di arah Sanggau," katanya.

Polresta Pontianak Kota, telah menyiapkan ersonel untuk melakukan pengamanan selama 24 jam pada wilayah perbatasan kabupaten/kota.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya warga yang mudik dari luar Kota Pontianak yang akan masuk melalui jalur darat atau sebaliknya, warga yang berdomisili di Kota Pontianak, juga tidak boleh keluar.

Kombes Pol Leo Joko mengatakan pihaknya akan menyuruh pemudik pulang apabila kedapatan melintas pada area tersebut.  Adapun lokasi penjagaan yaitu di Batulayang Kota Pontianak.

Baca Juga: Banyak Klaster Baru, Kasus Positif Covid-19 di Kalbar Meningkat Tajam

“Untuk sanksi, sementara kita berikan sanksi sosial. Kita kembalikan kerumah agar melaksanakan lebaran dirumah masing-masing,” katanya.

Ia juga telah memetakan terhadap kendaraan prioritas yang boleh masuk ke Kota Pontianak. Seperti mobil pengangkut Sembako dan BBM.

Ia mengatakan pihaknya akan selektif memeriksa kendaraan selain kendaraan prioritas tadi.

“Kita akan selektif melakukan pemeriksaan untuk kendaraan perorangan,” terangnya

Sebelumnya Kombes Pol Leo juga telah menerangkan bahwa akan ada tim medis untuk memeriksa pengendara melakukan tes swab antigen. Hal ini untuk memastikan warga yang masuk ke Kota Pontianak negatif Covid-19.

Baca Juga: Warga Dilarang Keluar-Masuk, Pintu Gerbang Batulayang dan Terminal Batas Negara Dijaga 24 Jam

“Kalau ada pemudik yang positif, maka akan langsung diisolasi,” paparnya.

Kombes Pol Leo Joko menyatakan pihaknya menerjunkan personil sesuai dengan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 berkerjasama dengan Pemkot Pontianak serta TNI.

Untuk jumlah personil apabila dirasa diperlukan penambahan maka akan ditambahkan dari Polresta Pontianak Kota.

 “Tindakan di lapangan akan dilakukan peneguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker karena masker merupakan senjata kita untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Baca Juga: Patroli Batas Negara, Satgas Yonif 407/PK Temukan Hutan Lindung Dibabat Pelaku Ilegal Loging

Apabila dalam pelaksanaan penegakkan disiplin protokol kesehatan ditemukan pengunjung pusat perbelanjaan yang tidak mengenakan masker, maka untuk penindakannya diserahkan ke Satpol PP Kota Pontianak.

“Kita minta masyarakat tetap patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tuturnya. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah