Sidang Kasus Surat Waris Pastor Petrus Rostandy, Ordo Kapusin Ajukan 11 Tuntutan

- 5 Mei 2021, 21:30 WIB
Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap, Bruder Stepanus Paiman, OFM Cap dan Penasehat Hukum Ordo Kapusin, Gunawan, usai sidang beberapa waktu lalu.
Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap, Bruder Stepanus Paiman, OFM Cap dan Penasehat Hukum Ordo Kapusin, Gunawan, usai sidang beberapa waktu lalu. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang kelima kasus gugatan Ordo Kapusin Pontianak.

Kaum biarawan ini menggugat Eddy Rostandy Cs, Rabu, 5 Mei 2021. Sidang kelima ini dengan agenda pembacaan gugatan.

Baca Juga: Potret Kesederhanaan Pejuang Kemanusiaan Kalbar, Bruder Stephanus Paiman Lakukan Pekerjaan Rumah Sendiri

Dari pihak Ordo Kapusin hadir Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap, Bruder Stepanus Paiman, OFM Cap dan Penasehat Hukum, Jakarianto.

Sidang berlangsung cukup singkap, sekitar 15 menit yang dimulai pada pukul pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung di ruang sidang Lt 2. Pihak Eddy Rostandi Cs hanya dihadiri Saulatia, Fransiskus, Eddy Rostandy dan Anthony Rostandy.

Baca Juga: Oknum Pakai Logo Lemkari AL Bisa Dipidana, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap Ingatkan Pemakai di Kalbar

Sebelum pembacaan pokok perkara, Fransiskus pengacara Eddy Rostandy CS sempat ditegur Hakim. bermula saat Hakim mengatakan untuk sidang replik duplik, akan dilakukan secara online, namun Fransiskus keberatan, sehingga ia mendapatkan teguran dari hakim.

"Sebelumnya, mediasi tidak tercapai, karena kita tidak mau mengikuti permintaan mereka. Sehingga kita minta lanjut, maka sidang masuk pokok perkara, yaitu kita membacakan tuntutan," ujar Bruder Stephanus.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x