PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang kelima kasus gugatan Ordo Kapusin Pontianak.
Kaum biarawan ini menggugat Eddy Rostandy Cs, Rabu, 5 Mei 2021. Sidang kelima ini dengan agenda pembacaan gugatan.
Dari pihak Ordo Kapusin hadir Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap, Bruder Stepanus Paiman, OFM Cap dan Penasehat Hukum, Jakarianto.
Sidang berlangsung cukup singkap, sekitar 15 menit yang dimulai pada pukul pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung di ruang sidang Lt 2. Pihak Eddy Rostandi Cs hanya dihadiri Saulatia, Fransiskus, Eddy Rostandy dan Anthony Rostandy.
Sebelum pembacaan pokok perkara, Fransiskus pengacara Eddy Rostandy CS sempat ditegur Hakim. bermula saat Hakim mengatakan untuk sidang replik duplik, akan dilakukan secara online, namun Fransiskus keberatan, sehingga ia mendapatkan teguran dari hakim.
"Sebelumnya, mediasi tidak tercapai, karena kita tidak mau mengikuti permintaan mereka. Sehingga kita minta lanjut, maka sidang masuk pokok perkara, yaitu kita membacakan tuntutan," ujar Bruder Stephanus.