Inilah kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas. kendaraan Ambulance, Pemadam kebakaran, Ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil Swab atau Antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.
Dan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas. Kendaraan motor umum dengan jenis bis dan mobil penumpang dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bis dan sepeda motor.
“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” papar Kabid Humas.
Baca Juga: Sidang Kasus Surat Waris Pastor Petrus Rostandy, Ordo Kapusin Ajukan 11 Tuntutan
Sementara itu, Pemkot Pontianak bersama TNI/Polri mulai melakukan penyekatan pada batas Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah di Batu Layang.
Dengan mendirikan posko terpadu untuk memeriksa pengendara yang keluar-masuk kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan pelaksanaan penyekatan tersebut sesuai perintah pemerintah pusat.
Yakni aturan terkait pelarangan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Kadinkes Kalbar Ingatkan Ledakan Kasus usai Lebaran Idulfitri