Amankan 33 Penyekatan Jalur Mudik, Polda Kalbar Terjunkan 883 Personel Gabungan

- 7 Mei 2021, 04:48 WIB
Operasi Ketupat Kapuas 2021 dengan 36 Titik Penyekatan Mudik 2021 di mana Polda menurunkan 883 personel gabungan.
Operasi Ketupat Kapuas 2021 dengan 36 Titik Penyekatan Mudik 2021 di mana Polda menurunkan 883 personel gabungan. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Inilah kriteria kendaraan atau orang yang diperbolehkan melintas. kendaraan Ambulance, Pemadam kebakaran, Ekspedisi sembako, orang yang mempunyai surat tugas dinas, orang yang sudah dilengkapi surat hasil Swab atau Antigen dan masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak.

Baca Juga: Peduli Buruh Jelang Hari Raya Idulfitri, DPP Serikat Pekerja Pejuang Lintas Khatulistiwa Bagikan Sembako

Dan kriteria kendaraan atau orang yang tidak diperbolehkan melintas. Kendaraan motor umum dengan jenis bis dan mobil penumpang dan kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bis dan sepeda motor.

“Petugas akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih nekat meninggalkan domisili masing-masing menuju luar daerah atau provinsi dan warga yang menggunakan transportasi umum termasuk travel gelap akan dipulangkan oleh petugas ke rumah masing-masing,” papar Kabid Humas.

Baca Juga: Sidang Kasus Surat Waris Pastor Petrus Rostandy, Ordo Kapusin Ajukan 11 Tuntutan

Sementara itu, Pemkot Pontianak bersama TNI/Polri mulai melakukan penyekatan pada batas Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah di Batu Layang.

Dengan mendirikan posko terpadu untuk memeriksa pengendara yang keluar-masuk kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo mengatakan pelaksanaan penyekatan tersebut sesuai perintah pemerintah pusat.

Yakni aturan terkait pelarangan mudik lebaran Idulfitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Kadinkes Kalbar Ingatkan Ledakan Kasus usai Lebaran Idulfitri

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah