Penyekatan dilakukan terhadap masyarakat yang ingin mudik keluar Kota Pontianak.
"Karena di beberapa kabupaten kota di Kalbar ada kenaikan kasus positif. Sehingga di Kota Pontianak kebijakan tersebut juga dilaksanakan dengan selektif dan prioritas," tutur Kapolresta Pontianak Kota.
Ia menambahkan sejak diberlakukannya aturan pelarangan mudik pada Kamis, 6 Mei 2021, sudah ada satu kendaraan pemudik dari Kabupaten Ketapang yang diamankan.
Pengendara tersebut berniat ingin ke Kabupaten Sambas. Terhadap pengendara dan penumpang kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Siap Bertugas di Perbatasan Negara, Yonif Mekanis 643/Wns Terima Kunjungan Tim Riksiapops Mabes TNI
Jika negatif maka akan ditangguhkan, lalu dikomunikasikan dengan pemudik untuk dikembalikan ke daerah asal.
"Kita berharap kabupaten kota lain juga melakukan hal yang sama, Kota Pontianak akan menjadi tempat persinggahan dan kita mendapatkan tugas yang berat jika kabupaten kota tidak melaksanakan hal yang sama," papar Kombes Pol Leo Joko.
Mantan Kepala SPN Polda Kaltim ini menyebutkan di Kota Pontianak penyekatan di fokuskan pada batas dengan Kabupaten Mempawah.
Kemudian untuk batas di Kabupaten Kubu Raya dirinya berharap ada penyekatan ke arah Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Gelar Operasi Ketupat Tahun 2021, Polda Kalbar Fokus Penyekatan Cegah Penyebaran Covid-19