Penjual Burung Vs Polda di Pengadilan, FRKP: Jangan ada Jumardi Lainnya!

- 26 Maret 2021, 22:48 WIB
DEMO DAMAI - Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas (AMKS) dan Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP)  menggelar aksi damai  di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat,  26 Maret 2021 siang./OKTAVIANUS CORNELIS/
DEMO DAMAI - Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas (AMKS) dan Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat, 26 Maret 2021 siang./OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK,  KALBAR TERKINI - Jumardi hanya seorang penjual burung. Awam dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jumardi ditahan Polda Kalimantan Barat karena menjual unggas suaka. Jumardi pun menggugat penahanannya.

Sidang terakhir sudah sampai pada kesimpulan pihak Polda Kalbar sebagai tergugat.

Baca Juga: 100 Ton Rotan Diselundupkan ke Malaysia, Bea Cukai: dari Sampit Mau Dibawa ke Serikei

Baca Juga: Pembunuh di Colorado Gunakan AR-15, Inilah Senjata paling Favorit di AS.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Penahanan Penjual Burung, Polda: Kami Edukasi Masyarakat!

Walaupun wong cilik,  kasus yang dialami oleh Jumardi, warga Dusun Tempakung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, mendapat simpati dari segenap elemen masyarakat di kabupaten perbatasan tersebut dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia. Buktinya, sidang praperadilan ini di Pengadilan Negeri  Pontianak, terus dikawal oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas (AMKS) dan Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP).

Sidang lanjutan di pengadilan Negeri Pontianak, Jumat,  26 Maret 2021, diwarnai unjuk rasa dari AMKS dan FRKP. Digelar menjelang solat Jumat, aksi ini bertujuan untuk mengawal jalannya sidang praperadilan  yang diajukan pihak Jumardi sebagai penggugat ke Polda Kalbar.

Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman menyatakan, pihaknya  kembali menggelar  aksi damai untuk menyuarakan sekaligus mengetuk hati hakim agar membuat putusan perkara ini sesuai fakta persidangan. "Apapun hasil putusannya, kami siap menerima asal sesuai dengan fakta," tegasnya usai sidang.

Bruder Stephanus Paiman menambahkan, pihaknya bersama AMKS akan terus mengawal persidangan itu hingga selesai pada putusan Senin, 29 Maret  2021.

"Kita akan hadir,  tapi tidak dengan aksi damai. Kita akan lihat putusannya, dan akan tetap mengawal sidang ini sampai selesai. Karena telah terjadi kasus serupa, dan kami tidak ingin di kemudian hari ada Jumardi lainnya yang akan menjadi korban,” katanya  sebagaimana dikutip Kalbar-Terkini.com dari Antara, Jumat ini.

Sementara itu, Andel, penasihat hukum penggugat menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan beberapa kesimpulan dalam sidang praperadilan, terkait prosedur penahanan dan penangkapan terhadap Jumardi.

 “Surat penahanan dan penangkapan yang diterbitkan termohon secara hukum tidak sah karena sesuai dengan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa tidak ada kewenangan baik kepolisian maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penanganan tersebut,” kata Andel.

Andel menambahkan, penangkapan yang dilakukan kepada Jumardi serta barang bukti dari pihak termohon pun tidak sah. “Penangkapan yang dilakukan tidak sah karena tidak ada gelar perkara, tidak ada pemanggilan sebagai saksi, serta tidak ada ditetapkan sebagai tersangka. Lalu untuk penyitaan barang bukti yang digunakan oleh Jumardi sebagai pemohon tidak sah karena hal tersebut merupakan kewenangan dan memerlukan izin Pengadilan Negeri Sambas,” katanya.

Andel menginginkan kasus ini menjadi perhatian penegak hukum untuk lebih teliti dan adil pada setiap penangkapan tindak pidana. “Semoga ini menjadi perhatian bagi seluruh penegak hukum untuk ke depannya supaya lebih teliti memandang asas keadilan terhadap setiap orang yang akan ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana,” kata Andel.

Ia juga berharap hasil putusan   pada Senin depan, sesuai dengan yang telah disampaikan pada persidangan. “Harapannya hasilnya kami dapat posisi yang diuntungkan," ujarnya.

"Namun apapun hasilnya,  itu kewenangan hakim untuk membuat putusan dan menilai alat bukti yang telah kami sampaikan karena yang disampaikan pada persidangan tersebut adalah terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan pemohon praperadilan. Itu yang kami uji di sini, administrasi bukan alat buktinya,” tambah Andel.

Senada itu, Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar Kombes Nurhadi Handayani juga berharap putusan sesuai dengan fakta dan prosedur yang telah dijalankan.

“Seperti yang dikatakan hakim bahwa sidang ini bukan siapa yang benar ataupun siapa yang salah, jadi ini melihat fakta atau prosedural dalam melakukan penyelidikan. Apa yang dikatakan hakim sudah selaras dengan aksi tadi agar putusannya berdasarkan fakta-fakta dalam sepanjang persidangan praperadilan baik yang telah disampaikan pemohon maupun termohon. Kita tinggal menunggu putusan Senin nanti,” katanya.

Jumardi  ditangkap Polda Kalbar karena diduga menjual burung bayan yang dilindungi. Burung ini dilindungi UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan dimasukkannya ke dalam daftar lampiran pada Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.***

 

Sumber: Antara

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah