Banyak Terjadi Kebakaran, Kapolresta Pontianak Kota Ancam Tindak Tegas yang Sengaja Membakar

- 18 Februari 2021, 08:43 WIB
PADAMKAN API - Warga memadamkan api di lahan yang terbakar di sekitar Kota Pontianak.
PADAMKAN API - Warga memadamkan api di lahan yang terbakar di sekitar Kota Pontianak. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

“Jelas dalam undang undang tertera ancaman hukuman 10 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dan itu akan kami kenakan,” paparnya.

Penegasan yang dilakukan Kapolresta ini diberikan kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dari hasil penyisiran ditemukan cangkul dan alat dorong yang diduga milik pelaku.

Sebelumnya kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Jalan Parit Demang Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa, 16 Februari 2021. Sulitnya sumber air dan akses lokasi yang sulit ditempuh membuat petugas kesulitan memadamkan api.***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah