“Jelas dalam undang undang tertera ancaman hukuman 10 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan dan itu akan kami kenakan,” paparnya.
Penegasan yang dilakukan Kapolresta ini diberikan kepada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan karena dari hasil penyisiran ditemukan cangkul dan alat dorong yang diduga milik pelaku.
Sebelumnya kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Jalan Parit Demang Kecamatan Pontianak Selatan, Selasa, 16 Februari 2021. Sulitnya sumber air dan akses lokasi yang sulit ditempuh membuat petugas kesulitan memadamkan api.***