Banyak Terjadi Kebakaran, Kapolresta Pontianak Kota Ancam Tindak Tegas yang Sengaja Membakar

- 18 Februari 2021, 08:43 WIB
PADAMKAN API - Warga memadamkan api di lahan yang terbakar di sekitar Kota Pontianak.
PADAMKAN API - Warga memadamkan api di lahan yang terbakar di sekitar Kota Pontianak. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Kebarakan Hutan dan Lahan (Karhutla), terjadi di beberapa wilayah, khususnya di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya.

Karhutla ini terjadi, tidak saja disebabkan oleh kondisi alam, misalnya saja karena musim kemarau ataupun gejala alam lainnya.

Ternyata, dari pengalaman setiap tahunnya, karhutla di Kalbar, terjadi karena ulah manusia atau korporasi. Di mana mereka sengaja membakar lahan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Karhutla karena Lahan Sengaja Dibakar, Gubernur Kalbar Ancam Sanksi Berat

Untuk itu, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, menegaskan akan menindak tegas, bagi pelaku pembakar hutan dan lahan yang kerap terjadi di Kota Pontianak.

“Akan kami tidak tegas. Siapa saja yang sengaja membakar, pasti ada sanksinya, sesuai undang-undang yang mengatur semua itu,” ujarnya kepada awak media, usai mengikuti cooffe morning FKUB Kota Pontianak, Rabu, 17 Februari 2021.

Menurut perwira menengah Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kalsel ini, dalam Undang-Undang (UU) telah dijelaskan berbagai sanksi tegas tersebut.

Di antaranya UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan serta UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, tertera ancaman 10 tahun baru pelaku pembakar lahan.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Dilanda Karhutla, Satelit Pantau 49 Titik Panas Terbanyak di Kubu Raya

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x