CEK Besaran UMP dan UMK Wilayah Kalimantan Barat, Mulai dari Pontianak Hingga Ketapang

16 Maret 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi. Cek besaran UMP dan UMK Wilayah Kalimantan Barat /Unsplash/sol

KALBAR TERKINI - Intip Besaran UMP dan UMK Wilayah Kalimantan Barat, Mulai dari Pontianak Hingga Ketapang.

UMP adalah akronim dari Upah Minimum Provinsi, sementara UMK, merupakan kependekan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Adapun untuk penetapan UMP akan melihat standar kebutuhan hidup yang dipengaruhi oleh perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, struktur ekonomi, dan kinerja.

UMP yang ditetapkan oleh gubernur ditetapkan paling lambat setiap tanggal 21 November dan berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.

Baca Juga: APA Itu UMR dan Bedanya dengan UMP dan UMK, Cek Juga Berapa Besaran Upah Minimum Wilayah Kalimantan Barat

Lalu bagaimana dengan UMK?

UMK merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota yang pengajuannya dilakukan oleh walikota atau bupati untuk ditetapkan oleh gubernur.

Hal ini berdasarkan Pasal 16 mengenai penghitungan nilai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota untuk disampaikan kepada bupati atau walikota sebelum direkomendasikan kepada gubernur.

Adapun kenaikan UMP maupun UMK dipengaruhi oleh inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata konsumsi per kapita, serta banyaknya masyarakat yang bekerja.

Baca Juga: Bolehkah Gaji Pokok di Bawah UMR? Berikut Sanksi Bagi Instansi dan Pengusaha Nakal yang Melanggarnya

Berapakah UMP untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat:

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1165),

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023, sebesar Rp 2.608.601,75 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Satu Rupiah Tujuh Puluh Lima Sen).

Sementara untuk UMK, cek daftar dibawah ini untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Barat dilansir dari data.kalbarprov.go.id: 

Baca Juga: Kronologi Dilaporkannya Rektor UMSU oleh Dosennya, Dugaan Penggelapan dan Beri Gaji di Bawah UMR

UMK 2023 di Kota Pontianak sebesar Rp 2.750.644,55

UMK 2023 di Kota Singkawang sebesar Rp 2.781.898,83

UMK 2023 di Kabupaten Sekadau sebesar Rp 2.654.770,501

UMK 2023 di Kapuas Hulu sebesar Rp 2.661.842,00

UMK 2023 di Kabupaten Melawi sebesar Rp 2.682.398,52

UMK 2023 di Kabupaten Landak sebesar Rp 2.767.310,14

UMK 2023 di Kabupaten Ketapang sebesar Rp 3.085.615,23

UMK 2023 di Kabupaten Sintang sebesar Rp 2.771.035,16

UMK 2023 di Kabupaten Sanggau sebesar Rp 2.703.536,00

UMK 2023 di Kabupaten Bengkayang sebesar Rp 2.767.564,136

UMK 2023 di Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp 2.646.878,64

UMK 2023 di Kabupaten Sambas sebesar Rp 2.792.599,31

UMK 2023 di Kabupaten Kayong Utara sebesar Rp 2.930.678,41

*** 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber hukum online

Tags

Terkini

Terpopuler