Walikota Pontianak Disergap Covid-19, Pengusaha Warkop yang 'Meriang'

18 Juni 2021, 23:15 WIB
PENGALIHAN LALU-LINTAS - PPKM di Kota Pontianak dibarengi pengalihan arus lalu lintas kendaraan bermotor di jalan-jalan yang berpotensi padat keramaian. Sebutlah di simpang Flamboyan, yakni dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada atau simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada./FOTO & CAPTION: OKTAVIANUS CORNELIS/ /OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Kota Pontianak tak lagi 'kota yang tak pernah tidur'. Lepas pukul 21000 WIB hingga Jumat, 18 Juni 2021, jalan-jalan mulai sepi. Nyaris tak terlihat lagi usaha kuliner dan warung kopi (warkop), yang biasanya dibuka hingga lepas tengah malam, bahkan hingga dini hari.

Begitu Walikota Edi Rusdi Kamtono disergap Covid-19,  maka sehari kemudian,  diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tahap II,  tepatnya pada Senin,  14 Juni 2021.

Dalam  Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 445/19/Umum/Tahun 2021 Tertanggal 10 Juni 2021 tentang PPKM,  diatur pembatasan jam operasional lokasi usaha hingga pukul 21.00 WIB, dengan batas toleransi pada pukul 22.00 WIB. Khusus pusat perbelanjaan dan mal,  jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.

"Tempat usaha   wajib menerapkan protokol kesehatan,  serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih 50 persen dari kapasitas yang tersedia," jelas Edi, yang juga Ketua Satgas Covid-19  Kota Pontianak kepada para wartawan.

Baca Juga: Stay At Home! Ini Dia 25 Aktivitas Bersama Keluarga Selama Pandemi Agar Tidak Bosan di Rumah

Selama  PPKM,  Satgas Covid-19 secara rutin akan terus melakukan monitoring,  dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti ketentuan tersebut.

Jika selama penerapan PPKM terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan (prokes), maka Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut.

"Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak," ujar Edi yang kini dikaratina karena  virus korona.

Sebelumnya, PPKM  berbasis mikro  berlaku pada Selasa,  20 April-Senin, 3 Mei 2021. 

Pasca pencabutan pembatasan tersebut,  terjadi lonjakan kasus Covid-19, yang diklaim oleh Edi berasal dari warung-warung kopi (warkop), sehingga kembali diterapkan PPKM tahap II.

Permasalahan terkait warkop sebagai episentrum pandemi pun menjadi sengkarut. Ironisnya,  ketika Walikota Pontianak  menuding bahwa warkop sebagai  kluster Covid-19, berdasarkan pantauan selama masa transisi 41 hari sebelum dimulainya PPKM mikro tahap II, banyak warkop, terutama sebagian warkop di Jalan Hijas,  buka hingga lepas tengah malam.

Baca Juga: Pontianak Punye Cerite: Mortal Combat pun Jualan Kelapa!

Pengunjung di beberapa warkop ternama ini, sejak pagi hingga lepas tengah malam bahkan dini hari, tak pernah sepi.  Para penggemar kopi  pun membludak. Mereka duduk tanpa menjaga jarak. Banyak pula di antara mereka yang tidak mengenakan masker.

Keramaian pengunjung pun menciptakan suara gegap-gembita yang mencolok bagai di pasar tradisional.  Selama itu,  jarang terlihat petugas Satpol PP Pontianak yang melakukan razia,  minimal memantau tingkat penegakkan prokes pencegahan Covid-19.

"Ini ibarat pepatah, 'guru kencing berdiri, murid kencing berlari'," kata seorang pengunjung warkop dari Jakarta, yang mengaku sengaja datang ke sebuah warkop, karena 'terkesan' dengan kabar tentang  longgarnya tindakan aparat terkait pencegahan penularan Covid-19 di Pontianak.

"Karena memang penegakan hukum terkait pencegahan pandemi di Pontianak lemah, maka jangan salahkan,  jika pengelola warkop seperti bersikap masa bodoh, misalnya buka hingga larut malam bahkan dini hari," lanjutnya.

Baca Juga: Wan Abud Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid 19, Berikut  Deretan Film yang Pernah Dibintangi

Jeritan Pengusaha  Warkop

Pandemi yang belum selesai sejak awal 2020 terlanjur meluluhlantakkan perekonomian di banyak negara di termasuk di Indonesia.

Secara global,  angka penurunan kasus Covid-19 hingga Juni 2021, yang kemudian berdampak ke pemulihan perekonomian, sangat mencolok terjadi di Amerika Serikat (AS),  dan sebagian besar negara-negara Uni Eropa, sebagaimana dilansir kantor berita   AS, The Associated Press, pekan silam.

Disiplin masyarakat di AS dalam memberlakukan prokes, telah memacu penurunan   kasus virus korona yang dibarengi vaksinasi massal, bahkan disertai pemberian hadiah-hadiah  menarik  atas kebijakan Presiden Joe Biden, bagi warga yang bersedia divaksin.

Praktis, sejak sepekan silam, berbagai usaha terutama di level kelas bawah di AS, semisal kalangan pekerja warkop, jaringan toko gosir, sektor jasa baik perhotelan dan biro perjalanan, mengalami minus tenaga kerja.

Baca Juga: 5 Efek Minum Air Hangat Saat Perut Kosong di Pagi Hari, Termasuk Mengurangi Nyeri Akibat Haid

Para pelaku usaha pun kalang-kabut mencari pekerja,  sementara calon pekerja justru berbalik menjadi  jual mahal. Mereka, masih menurut The Associated Press, menuntut gaji lebih tiggi,  atau minta dipekerjaka dengan posisi yang lebih baik dibandingkan sebelum pandemi.

Toh tingkat kedisiplinan masyarakat AS  terkait upaya pencegahan penularan Covid-19 , minus ditaati oleh rakyat  Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya di Pontianak.

Ketika  akhirnya PPKM tahap II diberlakukan, kawasan-kawasan warkop di Pontianak,  yang dituduh sebagai episentrum pandemi, 'berteriak'   menyusul ketatnya sanksi dalam PPKM,  suatu aturan lebih ketat dari sebelumnya, yang nota bene  diberlakukan begitu walikota terpapar virus 'ngeri-ngeri sedap' ini.

Baca Juga: 8 Syarat Wajib Isolasi Mandiri Boleh Dilakukan di Rumah, Nomor Tiga Sering Terabaikan

PPKM telah  dibarengi pengalihan arus lalu lintas kendaraan bermotor di jalan-jalan yang berpotensi padat keramaian. Sebutlah di simpang Flamboyan, yakni dari Jalan Veteran menuju Jalan Gajah Mada; simpang Jalan Diponegoro menuju Jalan Gajah Mada; Jalan Hijas;  Jalan Ketapang dari arah Jalan Tanjungpura;  dan Jalan Reformasi.

Kapolresta Pontianak Kota Kombes Leo Joko Triwibowo mengakui, penutupan jalan-jalan ini terkait dengan tugas pihaknya,  berdasarkan prinsip keselamatan rakyat,  sebagai  hukum tertinggi dalam menangani pandemi.

Pihaknya juga mendukung PPKM. "Kami mendukung Pemkot Pontianak. Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha,  maka akan diberikan sanksi tegas," tegasnya..***

 

Editor: Oktavianus Cornelis

Tags

Terkini

Terpopuler