8 Syarat Wajib Isolasi Mandiri Boleh Dilakukan di Rumah, Nomor Tiga Sering Terabaikan

- 16 Juni 2021, 07:12 WIB
hartopo kunjungi tempat isolasi mandiri
hartopo kunjungi tempat isolasi mandiri /tangkapan layar/Pemkab Kudus

KALBAR TERKINI - Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM diambil pemerintah sebagai langkah guna menekan tingginya kasus Covid-19 yang kian hari memerlukan perhatian ekstra.

Isolasi terhadap pasien terpapar pun dilakukan, baik isolasi mandiri maupun di rumah sakit, guna mencegah penularan virus kepada orang lain.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Positif Covid-19, Minta Warga Patuhi PPKM Kota Pontianak 14 Hari

Oleh sebab itu, tindakan isolasi pun harus dilakukan  secara benar, selalu disiplin protokol kesehatan di manapun dan kapanpun, serta segera melakukan vaksinasi.

Bila Anda dan keluarga adalah warga DKI dan sudah terpapar Covid-19 yang masih bisa dirawat di rumah dan ingin melakukan isolasi di rumah, bisa berikut syarat yang harus dipenuhi.

  1. Tempat yang digunakan untuk Isolasi mandiri sesuai dengan standar yang ditentukan (penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat/ lurah/ camat setempat)
  2. Lurah memasang pengumuman ‘sedang melakukan isolasi mandiri’ pada pintu atau tempat yang mudah terlihat
  3. Hanya dihuni orang yang terkonfirmasi Covid-19
  4. Pasien tetap tinggal di rumah (tidak bepergian atau bekerja ke ruang publik)
  5. Pasien tidak diperbolehkan berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali
  6. Dilakukan pengawasan oleh lurah dengan melibatkan gugus tugas RW atau RT bersama pihak lainnya yang dianggap mampu.
  7. Dilakukan penegakan disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi terkendali
  8. Segera hubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk, seperti sesak nafas, untuk dirawat lebih lanjut.

Selama proses isolasi yang berlangsung selama kurang lebih 14 hari, ada beberapa perlengkapan yang harus dibawa seperti perlengkapan pribadi.

Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Reaksi Setelah Vaksinasi Covid-19 Saat Berada di Rumah

Baik berupa pakaian, alat-alat kebersihan, dan barang lainnya sesuai kebutuhan pasien, perlengkapan ibadah, dan obat-obatan pribadi.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x