Disnakertrans Provinsi Kalbar Buka Posko Pengaduan THR, Ini Kontak Person yang Dapat Dihubungi

30 April 2021, 13:30 WIB
Plang nama Kantor Disnakertrans Provinsi Kalbar, yang membuka Posko pelayanan aduan THR. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Dinas Ketenagakerjaan dan Trasnmigrasi Disnakertrans (Disnakertrans) Provinsi Kalbar, segera membentuk Posko Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini untuk menerima dan memproses pengaduan, dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bantu Pekerja Dapatkan Hak, Kadisnakertrans Minta Pemda Segera Buka Posko THR

Nantinya, ada kontak person pada tiga posko THR yang dibentuk oleh Disnakertrans Kalbar.

Di antaranya Posko Disnakertran Provinsi Kalbar (Sunarta, SH, MM Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan: 085794469827).

Posko UPT Wasnaker Wilayah 1 (Sabarhati Duha, SH Kepala UPT: 082157320111).

Posko UPT Wasnaker Wilayah 2 (Sumadi, SE, M.Si Kepala UPT: 081384784193).

“Pelayanan dilakukan selama jam kerja dengan mematuhi protokol Covid-19," kata Kadisnakertrans Provinsi Kalbar, Manto Saidi.

Baca Juga: Terus Bertambah, Kasus Covid-19 di Kalbar Tembus 7.503 dan sembuh 6.548 orang

Pada kesempatan itu, Manto mengatakan sampai saat ini baru ada satu perusahaan yang melakukan konsultasi dengan pihaknya terkait dengan persyaratan pembayaran THR.

"Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan tidak mampu membayar THR akibat pandemi, dan kita harap itu tidak ada, sehingga setiap perusahaan bisa membayarkan kewajibannya atas THR karyawan mereka," kata Manto.

Sebelumnya, menjelang perayaan lebaran Idulfitri 1442 Hijriah, Pemprov Kalbar, melalui Kadisnakertrans Kalbar, juga meminta Pemkab/Pemkot agar mendirikan THR.

Baca Juga: Mewujudkan Janji pada Penjual Burung Bayan, Ketua FRKP dan JPIC OFM Cap Hadiri Sidang Perdana Kasus Jumardi

Manto yang menyatakan bahwa Posko THR ini untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.

Ia pun mengimbau, kepada setiap dinas terkait yang ada di kabupaten/kota untuk segera membentuk posko THR. Tujuannya membantu pekerja,” kata Manto.

“Melalui posko THR tersebut, masyarakat bisa mengadukan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hal mereka," katanya.

Manto menegaskan, untuk THR tahun 2021 ini harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Primkopau Lanud Supadio Selenggarakan RAT Tahun Buku 2020, Danlanud:Tingkatkan Kinerja Pengurus di Masa Depan

Adapun besaran THR berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan, disarankan agar melakukan dialog antara serikat buruh/pekerja dengan perusahaan untuk membuat kesepakatan secara tertulis.

Namun, lanjutnya, ketidakmampuan perusahaan harus dibuktikan dengan laporan keuangannya.

Kesepakatan tersebut harus dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Kalbar paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Baca Juga: Hutan Jagoi Babang Dirambah Pelaku Ilegal Logging, Satgas Yonif 642/Kps Perketat Patroli hingga ke Pedalaman

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, posko THR Lebaran 2021 sudah ada di 34 provinsi di Indonesia. Posko THR ini dibuat untuk membantu pekerja mendapatkan haknya.

"Sudah semua, 34 provinsi sudah ada posko THR nya," kata Ida.

Ida menjelaskan, posko THR 2021 tak hanya ada di pusat, tapi juga di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini agar pelaksanaan koordinasi di posko menjadi lebih efektif.

Dia juga meminta kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota mengambil kebijakan atau langkah bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu membayar THR pada Lebaran tahun ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni H-7.

Baca Juga: Resmikan Program Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Kalbar Salurkan Lewat Baznas

Ida menyatakan gubernur dan bupati/wali kota harus memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja. Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai kesepakatan tertulis yang dilaksanakan secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan itu, sambung Ida, harus memuat soal waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar H-1 Lebaran. Kesepakatan itu juga harus memuat laporan keuangan perusahaan secara transparan.

"Laporan keuangan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmikan Program Gerakan Cinta Zakat, Gubernur Kalbar Salurkan Lewat Baznas

Selain itu, Ida juga meminta gubernur dan bupati/wali kota agar melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan jika ada pelanggaran pemberian THR.

Penegakan hukum yang dimaksud dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

"Langkah lain yang kami minta, yaitu melaporkan data pelaksanaan THR 2021 dan tindak lanjut yang telah dilakukan ke Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Sementara itu, pengawasan ketenagakerjaan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi akan mendorong pengusaha yang benar-benar tak mampu membayar THR untuk melakukan dialog dengan pekerja. Dialog itu diperlukan untuk menyepakati pelaksanaan pembayaran THR dengan menyesuaikan kondisi perusahaan dan aturan pemerintah.

Baca Juga: Didanai senilai Rp54,5 miliar, Jalan Pararel Tembus Kalbar-Kaltim Ditarget Tuntas pada 2024

Ida menambahkan, jika terjadi pembayaran THR di bawah ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pegawai pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR.

Pengawasan ini berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada gubernur atau wali kota/bupati setempat untuk pengenaan sanksi administratif. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler