Tiga Tahun Buron, DPO Kejati Kalbar Ditangkap Tim Tabur di Yogyakarta

17 April 2021, 07:25 WIB
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap Nurcahyo Wiyono, DPO Kejati Kalbar selama tiga tahun. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), berhasil menangkap Nurcahyo Wiyono.

Dia adalah Direktur PT. Mitra Buana Rekanindo, yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas, dan sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan selama kurang lebih tiga tahun.

“Dengan dukungan Intelijen Kejati D.I Yogyakarta, kita berhasil menangkap dan mengamankannya,” kata Kajati Kalbar, Masyhudi, dalam rilisnya, Jumat, 16 April 2021.

Baca Juga: Ada Apa Ini? Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Ronny Kumpulkan Prajurit Pasukan Khsusus Baret Merah di Sintang

Baca Juga: Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 100 Ton Rotan Ilegal Berhasil Diamankan Pol Airud Polda Kalbar

Baca Juga: Membanggakan, Dua Penerbang Tempur Skadron Udara 1 Elang Khatulistiwa Sukses Terbang Solo

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB dan bertempat di rumah Jalan Gedung Kuning Selatan 5 RT 001/RW 001, Kelurahan Purbayan, Kecamatan Kota Gede, D.I Yogyakarta.

Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus pembangunan irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau.

Dana yang dikorupsi adalah APBD Tahun Anggaran 2010 yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan kontrak Rp14.466.800.000

“Dalam pembangunan irigasi tersebut, terpidana tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Konsultan Pengawas,” papar Masyhudi.

Baca Juga: Satgasus Penanganan Covid-19 Perbatasan Tangani PMI dengan Baik

Baca Juga: Teroris Perempuan Serang Mabes Polri, Perhatikan Detik-Detik Penyerangan Berikut

Adapun tugasnya adalah menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum, sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp2.700.000.000.

“Perkara ini merupakan splitsing dari An. Ir Harri Liewarnata alias Apin (Kontraktor), Ir Bambang Widiyanto (Direktur PT. Bima Putra Bangsa), Sigit Purnomo (PPTK),” lanjut Kajati.

Masyhudi mengatakan, Operasi Tabur atau penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya.

Baca Juga: One Piece 1011 Segera Dirilis, Pengkhianatan di Antara Bajak Laut Big Mom Dimulai

Baca Juga: Sambil Berteriak, Remaja Sakit Jiwa Tembak Mati Empat Orang!

Ia mengimbau kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

“Dan kalian tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,” pungkasnya. ***

Editor : Mulyanto Elsa

Sumber : Penkum Kejati Kalbar

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler