Sidang Praperadilan Penahanan Penjual Burung, Polda: Kami Edukasi Masyarakat!

22 Maret 2021, 22:47 WIB
SIDANG PRAPERADILAN - Suasana sidang lanjutan praperadilan pihak Jumardi selaku pemohon ke pihak Polda Kalbar selaku termohon di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, 22 Maret 2021./OKTAVIANUS CORNELIS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK, KALBAR TERKINI -   Pihak  Polda Kalbar dianggap menahan Jumardi alias Jumar secara tidak sah dalam kasus dugaan penjualan burung  betet (psittaciformers) suaka. Warga Kabupaten Sambas ini  ditahan di sel polda pada 11 Februari 2021. 

Hal ini ditegaskan  oleh Andel, kuasa hukum Jumadi selaku pemohon, usai  sidang lanjut gugatan praperadilan  ke pihak Polda Kalbar di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin, 22 Maret 2021.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, lanjut Andel, pihaknya menitikberatkan pada persoalan penahanan yang dilakukan Polda Kalbar selaku termohon. "Sebab berdasarkan  afeksi hukum,  kita akui bersama bahwa yang dipersoalkan di sini adalah sah-tidaknya  penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, dan itu yang kita uji," tegasnya.

Baca Juga: Polisi Patah Tangan dan Tulang Rusuk akibat Demo Bristol

Baca Juga: Kapal Terbakar, Petugas Damkar dan Satpam Berkelahi di Pintu Pelabuhan

Baca Juga: Dayak Malaysia Bisa Tuntut Merdeka, jika Pemerintahnya Intoleran!

Itu sebabnya Adel mempertanyakan kewenangan pihak termohon dalam  melakukan penangkapan. "Apakah termohon punya kewenangan untuk melakukan penangkapan itu?  Masalahnya,  ini tindak pidana khusus, dan tidak ditemukan satu bukti pun yang mengarah ke PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Penangkapan dan penahanan ini justru dari termohon praperadilan,” jelasnya.

PPNS,  sebagaimana dilansir laman Hukum Online, adalah semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.  PPNS adalah penyidik dari kalangan PNS untuk penyidikan tindak pidana tertentu.

Adapun terkait penangkapan ini, lanjut Andel, pihaknya menemukan adanya dua versi yang disampaikan pihak termohon, dan pihaknya akan menguji hal tersebut.

 “Kita akan buktikan pada sidang selanjutnya, karena tidak ada izin dari Pengadilan Negeri Sambas yang merupakan locus delicty penangkapan. Pun jika dilihat dari jawaban mereka, ada dua versi.  Pertama, tertangkap tangan, dan versi kedua, berdasarkan laporan. Ini juga akan kita uji, dan untuk itu kami sudah izin ke hakim praperadilan bahwa kami akan menyampaikan replik pada kesimpulan sidang sesuai aturan KUHAP,"  terangnya.

 

Termohon: Pembelajaran

Sementara itu, Kombes (Pol) Nurhadi Handayani selaku kuasa hukum termohon menyatakan, permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Sebab prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan, sudah sah, dan sesuai prosedur.

"Kami menjalankan kasus ini sesuai dengan aturan hukum dan prosedur,  yang nantinya akan kami sampaikan dalam sidang pembuktian. Penegakan hukum ini sifatnya memberikan bantuan kepada BKSDA untuk proses penyidikan," kata Nurhadi.

Nurhadi menilai, sidang praperadilan tersebut dapat puula menjadi pembelajaran bagi masyarakat. “Di sini kita sekalian mengedukasi masyarakat agar mengetahui  tentang permasalahannya, dan fakta-fakta yang ada. Jangan ada istilah Polri terkesan semena-mena," lanjutnya.

Jumardi diamankan polisi atas dugaan penjualan satwa dilindungi. 

Namun,  penahanan Jumardi ditentang sejumlah pihak lantaran dianggap tak tepat. Jumardi dinilai tak semestinya ditangkap karena tidak mengetahui jika unggas itu adalah satwa yang dilindungi.

Kasus tersebut  dikawal ketat oleh keluarga serta berbagai elemen lainya di masyarakat Sambas, termasuk para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sambas.  Pada Selasa, 2 Maret 2021, berbagai kalangan ini menggelar aksi damai di Sambas untuk menuntut pembebasan Jumardi.

"Kami dari Aliansi Mahasiswa Kabupaten Sambas bersama keluarga dan elemen masyarakat, menginginkan Jumardi dibebaskan secara penuh. Jangan sampai ada Jumardi-Jumardi berikutnya," tegas Angga, koordinator lapangan aliansi.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa mendatangi Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat di Pontianak. Mereka menganggap kurangnya sosialisasi dari BKSDA Kalbar terkait satwa yang dilindungi sehingga menjadi salah satu penyebab penahanan terhadap Jumardi.

Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Nooradiramanta sendiri menyatakan kepada media, penangkapan tersebut bukan dilakukan pihaknya. “Proses penangkapan dan proses hukum ini tidak dilakukan oleh BKSDA Kalbar. Kami mengetahui kasus ini setelah menerima titipan satwanya oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) pada 11 Februari 2021, kemudian satwanya langsung kami lepas,” katanya.***

 

 

Editor: Oktavianus Cornelis

Tags

Terkini

Terpopuler