Tindak Pelanggaran Prokes Covid-19, Satpol PP Pontianak Harus Garang

21 Februari 2021, 14:41 WIB
MASKER - Satpol PP Kota Pontianak diharapkan lebih gencar memantau dan menindak pelanggaran prokes terkait pencegahan penularan virus korona. Pelanggaran penggunaan masker kerap terjadi./PIXABAY/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Satpol PP Kota Pontianak diharapkan tidak bertindak sepihak dalam memberlakukan denda terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Razia pun diharapkan tidak insidentil. Harus intensif dan garang  menyusul kerap terjadinya pelanggaram prokes tersebut. 

Dari pantauan Kalbarterkini.com dalam sepekan terakhir terakhir hingga Sabtu, 20 Februari 2021 malam, pelanggaran kerap dilakukan ditemui di banyak pengunjung warung kopi (warkop) yang bertebaran di Pontianak.

Baca Juga: Mohon Maaf Tenggelamnya Feri Sambas, ASDP Pastikan Penuhi Hak Asuransi Penumpang

Sederet warkop di beberapa titik termasuk di kawasan Jalan Gajah Mada misalnya, kerap terlihat pengunjung yang duduk berdempetan atau berdekatan. Selain  melanggar protokol kesehatan untuk jaga jarak, pelanggaran juga terjadi terkait penggunaan masker. Walaupun pengelola warkop sudah menyediakan masker atau mewanti-wanti, tapi tak sedikit pengunjung yang membandel.

"Susah, dikasih nasehat, takutnya tersinggung, Ditawarin masker, banyak pula yang malas membeli. Alasannya, punya masker sendiri, tapi cuma dicantelin, jadinya mirip belalai di telinga, dan tak mau dipake nutupin mulut," keluh Fenny, seorang barista di salah satu kafe kawasan tersebut.

Baca Juga: Bersih Sungai di Kampung Caping, IOSKI Kalbar dan RAR Pontianak Meriahkan HPSN 2021

Pengelola Didenda

Sementara itu, pengamat hukum dan kebijakan publik dari Universitas Panca Bhakti, Pontianak, Herman Hofi Munawar SH MH menilai, penyitaan KTP yang diberlakukan sepihak oleh Satpol PP Kota Pontianak ke kalangan  pemilik kafe, warkop atau rumah makan, tidak etis."Banyak laporan yang saya cermati," katanya.

Menurutnya, para pengelola kafe, warkop atau rumah kerap mengeluh terkait denda atas kesalahan pengunjung tak bermasker yang ikut diberlakukan kepada mereka. Angkanya mencapai satu juta rupiah sementara pengunjung Rp 200 ribu.

Baca Juga: Pantang Menyerah Hadapi Covid-19, Penyadap Nira Sungai Itik Raup Rp 165 Ribu Setiap Hari (Bag-1)

“Kalau pemilik warung kopi, warung makan dan kafe sampai ikut didenda Rp 1 juta, padahal bukan kesalahan mereka, itu namanya memang petugas Satpol PP Pemerintah Kota Pontianak melakukan praktik sabotase,” kata Herman.

Menurut Herman yang juga kepada Harian Suara Pemred, sudah banyak keluhan dari pemilik warung makan, warung kopi dan kafe, tapi mereka tidak mau menyebutkan identitas. Hal ini karena mereka mengaku takut dianggap menghambat program pemerintah terkait pemberantasan Covid-19.

“Kesalahan dilakukan orang lain, tapi pemilik warung makan, warkop atau kafe yang ditindak. Semua orang mendukung langkah kerja keras pemerintah untuk menghentikan penyebaran Covid-19, tapi jangan sampai menimbulkan keresahan yang tidak perlu,” tegasnya.***

 

Editor: Oktavianus Cornelis

Tags

Terkini

Terpopuler