KALBAR TERKINI - Departemen Kehakiman AS telah menetapkan Mikhail Pavlovich Matveev sebagai biang kerok ransomware LockBit, yang diduga telah menyerang sistem keamanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan menyandera data 15 juta nasabahnya.
Mikhail Pavlovich Matveev, hacker asal Rusia tersebut didakwa melakukan pencurian kripto dengan memanfaatkan serangan ransomware dan berhasil menggondol uang kripto senilai 200 juta dolar AS (sekitar Rp2,9 triliun).
Tak hanya perusahaan dan bank, sekolah, departemen kepolisian, dan rumah sakit juga tak luput dari serangan mereka.
Pria asal Rusia ini terlibat dalam tiga kelompok ransomware yaitu Lockbit, Hive, dan Babuk.
Menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ), kelompok-kelompok tersebut sebelumnya menuntut dana lebih dari 400 juta dolar AS atau Rp5,9 triliun dari sejumlah lembaga pemerintahan.
DOJ mengungkapkan bahwa Matveev menggunakan beberapa nama samaran di dunia online meliputi, m1X, Wazawaka, Uhodiransomwa, dan Boriselcin.
"Aspek kejahatan internasional ini membutuhkan respons yang terkoordinasi.
Kami tidak akan mengurungkan diri dalam memberlakukan konsekuensi pada para pelaku kejahatan siber yang paling mengerikan,” ungkap Asisten Jaksa Agung, Kenneth A. Polite, Jr. dari Divisi Pidana Departemen Kehakiman AS.