Medsos di Indonesia Marak Konten Radikalisme, Kemenkominfo harus Belajar dari Singapura

- 15 September 2022, 04:14 WIB
Ilustrasi radikalisme.
Ilustrasi radikalisme. /Pixabay/S. Hermann & F. Richter /

Misalnya, Meta, pemilik Facebook; Twitter; dan TikTok, untuk merampingkan proses pelaporan bagi para korban.

Proyek ini juga berkolaborasi dengan platform media sosial.

Tujuannya, untuk memantau dan mengantisipasi bagaimana melindungi orang dari bahaya, karena lanskap online terus berkembang.

SHE juga menangani korban kejahatan online yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pendiri dan Ketua SHE Stefanie Yuen Thio menyatakan, pengacara pro-bono di pusat dukungan akan memberikan saran bagi korban.

"Organisasi itu mungkin juga bertindak sebagai pemverifikasi informasi korban," katanya.

“Kontak konstan kami dengan platform akan membantu memberi tahu penasihat dan pengacara pro-bono kami,” lanjut Yuen.

SHE juga dapat merampingkan informasi yang tepat yang perlu diberikan korban.

Yuen yang juga Direktur Pelaksana TSMP Law Corporatio menyatakan, pihaknya dapat menghapus konten sensitif atau cabul secara online.

Pemerintah Singapura telah lama mengusulkan penonaktifan akses media sosial ke konten berbahaya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Today Online Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah