KALBAR TERKINI - Mahkamah Agung AS pada Kamis, 23 Juni 2022, memutuskan bahwa pemilik senjata api pribadi di Negara Bagian New York harus memiliki izin khusus.
Putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan undang-undang (UU) izin senjata, yang berlaku sejak tahun 1913 itu, sedang pula dibahas di negara-negara bagian lain di Negeri Paman Sam.
Dengan UU pengendalian senjata ini, pembelian senjata api dibatasi usianya, dan amunisi berkapasitas tinggi dilarang, sebagaimana dilansir Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca Juga: Warga California Sah Tuntut Pemilik Senpi Ilegal: Masih Banyak Algojo Sacramento Berkeliaran!
Berdasarkan UU ini, yang juga merupakan hasil dari desakan Presiden AS Joe Biden dan Partai Demokrat, siapa saja yang membawa senjata api harus memiliki izin khusus.
Izin itu harus menunjukkan kebutuhan khusus untuk membawa senjata di depan umum. Misalnya, karena adanya ancaman segera atas keselamatan mereka.
Kehadiran UU itu sendiri memicu protes dari kalangan konservatif di pengadilan.
UU ini diklaim melanggar Amandemen Kedua, yang mereka tafsirkan sebagai melindungi hak orang untuk membawa senjata untuk membela diri di luar rumah.
Baca Juga: Tembakkan Senpi untuk Lindungi Diri, Pemegang Senpi non-Organik TBI Polri harus Melapor ke Polisi