Pembantai Buffalo Payton Gendron Terancam Hukuman Mati: Minimal Membusuk di Penjara!

- 17 Juni 2022, 10:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/caruizp/

Pengaduan tersebut juga mencakup tiga dakwaan masing-masing kejahatan rasial, yang melibatkan cedera tubuh, dan upaya membunuh, serta menggunakan senjata api dalam kejahatan kekerasan.

Kasus kejahatan kebencian tersebut, sebagian didasarkan dari dokumen di mana Gendron merinci rencananya untuk serangan itu.

Baca Juga: Sejarah 15 April, 7.000 Orang Tewas Dalam Pembantaian Lapangan Tiananmen Tiongkok

Termasuk membawa senapan semi-otomatis, pakaian, dan pelindung tubuh, dan kamera portabel yang memungkinkannya menyiarkan pembantaian itu secara langsung di internet.

Tulisan-tulisan itu termasuk 'pernyataan bahwa motivasinya untuk serangan itu adalah untuk mencegah orang kulit hitam menggantikan orang kulit putih.

Gendron juga menyatakan, tindakannya itu untuk menginspirasi orang lain untuk melakukan serangan bermotif rasial serupa, menurut pengaduan tersebut.

Jaksa Agung Garland sendiri, yang menghentikan eksekusi federal pada 2021, tidak mengesampingkan upaya hukuman mati terhadap Gendron.

Gendron sudah menghadapi tuntutan hukuman seumur hidup dan tanpa pembebasan bersyarat jika dinyatakan bersalah atas tuduhan yang diajukan oleh negara sebelumnya.

Ini sudah termasuk terorisme domestik bermotif kebencian dan pembunuhan sekalipun Gendron bersikeras dirinya tidak bersalah.

Pengacara Gendron, Brian Parker, menolak mengomentari tuduhan baru itu, mengutip perintah pembungkaman dari hakim.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: The Associated Press


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x