BUFFALO, NEW YORK, KALBAR TERKINI - Payton Gendron (18), pembantai 10 warga kulit hitam di supermarket Buffalo, diprediksi dihukum mati minimal membusuk di penjara jika dihukum seumur hidup.
Menghadapi 10 dakwaan termasuk rasisme, Gendron terancam hukuman mati sehingga bakal menderita seumur hidup selama di penjara akibat risiko ancaman dari kalangan napi kulit hitam.
Gendron, dilansir Kalbar-Terkini.com dari The Associated Press, Kamis, 16 Juni 2022, bakal diadili di pengadilan federal pada Kamis ini waktu setempat.
Baca Juga: Neo Nazi Serukan Penggal Kepala Anak-anak Rusia: Tersangka Utama Pembantaian Bucha
Pengumuman tentang jadwal sidang ini sudah dipastikan, hanya sehari setelah Jaksa Agung Merrick Garland bertemu dengan keluarga korban.
Gardland di hadapan keluarga para korban juga menegaskan bahwa manusia rasis ini isa dihukum mati.
Gendron ditahan tanpa jaminan sejak penangkapannya, tak lama setelah serangannya pada Sabtu, 14 Mei 2022 di Supermarket Ramah Tops di New York, yang juga menyebabkan tiga orang terluka.
Dia dijadwalkan muncul di Pengadilan Distrik AS atas pengaduan pidana, yang mendakwanya dengan 10 tuduhan yang masing-masing kejahatan rasial.
Rasisme ini mengakibatkan kematian karena pemuda salah didik ini menggunakan senjata api untuk melakukan pembunuhan.